News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pembongkar Pembatas Jalan di Kapuk Indah Divonis Bersalah

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus bersalah tiga terdakwa pembongkaran pembatas jalan di Kapuk Indah, Penjaringan, Jakarta Utara.
Jumat, 26 Mei 2023 - 23:43 WIB
Ilustrasi
Sumber :
  • Ist

Jakarta, tvOnenews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus bersalah tiga terdakwa pembongkaran pembatas jalan di Kapuk Indah, Penjaringan, Jakarta Utara. 

Ketiga terdakwa, yakni Julio, Husni Harefah, dan Iming Tesalonika Maknawan dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana dan melawan hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana bersama-sama secara sengaja dan melawan hukum," tukas Ketua Majelis Hakim, Aloysius Bayu Adji, Jumat (26/5/2023).

Ketiga terdakwa, masing-masing Julio, Husni Harefah, dan Iming Tesalonika Maknawan dijatuhi vonis berbeda antara 3 hingga 4 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan 11 bulan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). 

Dalam putusannnya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan yang mengakibatkan kerugian terhadap orang lain atau saksi korban. 

Sementara, hal meringankan, yakni bahwa ketiga terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya serta berjanji tak akan mengulangi di kemudian hari.

Menyikapi vonis tersebut, Antonius Mon Safendy selaku kuasa hukum Chandra dan Emilia mengapresiasi putusam majelis hakim yang menyatakan Julio, Husni Harefah, dan Iming Maknawan Tesalonika bersalah. 

Kendati demikian Antonius menyayangkan efek jera kepada pelaku dan rasa keadilan terhadap korban tidak terwakili dalam putusan tersebut.

"Pertama kami hormati putusan majelis hakim. Hanya kami sayangkan majelis hakim seharusnya mempertimbangkan kerusakan yang mereka lakukan bersama-sama dengan membawa orang dalam jumlah banyak," ucap Antonius seusai persidangan.

Padahal menurut Antonius, fakta persidangan sesungguhnya mengungkap rangkaian intimidasi maupun teror yang dilakukan oleh ketiga terdakwa sebelum peristiwa perusakan atau pembongkaran pembatas jalan.

“Terdakwa mengakui itu di muka persidangan. Seharusnya (vonis) lebih berat atau setidaknya sesuai tuntutan JPU," tukas Antonius, berharap JPU melakukan banding atas vonis tersebut.

Adapun rincian vonis terhadap para terdakwa antara lain, Yusni disanksi pidana penjara 3 bulan 9 hari, Julio divonis penjara 4 bulan 26 hari, seta Iming penjara 4 bulan 24 hari. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis tersebut sekaligus membebaskan ketiga terdakwa yang telah menjalani masa kurungan (dipotong masa tahanan) selama proses hukum ini berlangsung.

JPU sendiri belum bersikap terhadap vonis hakim dan akan menimbang serta memutuskannya dalam satu minggu ke depan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte akan menggelar Pagelaran Sabang Merauke dengan mengusung tema 'Hikayat Srikandi Nusantara' yang akan berlangsung pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat.
Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Langkah Persib Bandung dalam perburuan gelar juara BRI Super League 2025/2026 sedikit tersendat. Menjamu Arema FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) ..
Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Komisi I DPR RI mendesak pemerintah segera menghidupkan kembali dukungan anggaran operasional wilayah di Maluku dan Maluku Utara.
Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Pendakwah Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan amalan sederhana namun jadi kunci membuka pintu aliran rezeki di saat menjadi pengangguran dan sulit dapat kerja.

Trending

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara
Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Pendakwah Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan amalan sederhana namun jadi kunci membuka pintu aliran rezeki di saat menjadi pengangguran dan sulit dapat kerja.
Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Strategi John Herdman memanggil pemain dari Persija dinilai sebagai langkah taktis untuk memperkuat kedalaman skuad Garuda, khususnya menjelang Piala ASEAN 2026
Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Berkiprah di liga-liga top Eropa menjadi bukti nyata peningkatan kualitas pemain Timnas Indonesia. Berdasarkan taksiran Transfermarkt per April 2026, nilai ...
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho dicoret, berikut daftar 23 pemain Timnas Indonesia yang diprediksi akan dipanggil John Herdman ke pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2026.
Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), gencar melakukan upaya besar untuk mengembalikan daya tarik dan kewibawaan Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT