"Namun korban tak kuasa dengan paksaan pelaku yang terus memaksa untuk menyetubuhi korban dengan dibekap tangan pelaku agar korban tidak berteriak," katanya.
Orang tua korban pun menaruh curiga karena melihat ada yang aneh dengan tubuh putrinya.
Pihak ortu mengulik dan mendapati fakta kalau anaknya tengah hamil 3 bulan. Tak terima putrinya dinodai kehormatannya, keluarga melaporkan pelaku ke polisi. Pelaku akhirnya ditangkap.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kalideres, AKP Aep Haryaman mengatakan, atas perbuatannya, pelaku berinisial RIS itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dijerat Pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara dan kebiri serta denda Rp5 miliar.
Saat ditangkap dan digelandang ke kantor polisi, pelaku juga tak bisa berbuat apa-apa.
"Pelaku pun tak berdaya saat dilakukan penjemputan di rumah kontrakannya di daerah semanan Kalideres Jakarta Barat oleh anggota kepolisian dari Polsek Kalideres," ujar Aep Haryaman. (rpi/ebs)
Load more