Sementara itu, Purwanta menuturkan saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi mobil yang menggunakan akan strobo dan pelat dinas Polri palsu itu.
Kata ia, dari hasil pemeriksaan didapati pengemudi mengaku menggunakan pelat dinas Polri palsu dan lampu strobo itu guna menghindari kebijakan ganjil-genap (Gage).
Pihaknya pun lantas memberi sanksi tilang terhadap pengemudi mobil yang menggunakan pelat dinas Polri palsu dan lampu strobo tersebut.
"Sekarang sudah dikembalikan sesuai nomor peruntukannya. Sudah dicopot," pungkasnya. (raa/ebs)
Load more