Berbagai Merek Rokok yang Diduga Illegal Beredar Bebas di Sampit
Pedagang tersebut mengaku tidak tahu dimana alamat kantor distributornya. Mereka hanya kedatangan distributor rokok yang menawarkan rokok murah tanpa dipajang.
Rabu, 10 Mei 2023 - 10:06 WIB
Sumber :
- Didi Syachwani
Namun jika dilihat secara teliti, pita cukai rokok warnanya terlihat kusam, apalagi gambar hologramnya nampak tidak terlihat jelas.
Jika bungkusnya dibuka, terlihat bungkus kertas aluminiumnya juga tidak rapi dan batang rokok terlihat sesak hingga beberapa batang rokok menjadi mengkerut.
Harga pokoknya sangat jauh berbeda dengan rokok umumnya yang sudah terkenal.
Jika mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, mengedarkan rokok illegal, baik itu pengedar maupun penjual, sebenarnya merupakan tindakan pidana, namun sejauh ini pihak yang berkompeten dalam menangani masalah ini sepertinya masih tutup mata. (dsi/mtr)
Load more