"Hasil kelayakan menjadi salah satu syarat izin operasional angkutan umum, seperti travel atau perusahaan otobus, bahkan pengecekan kelaikan kendaraan (KIR) dilaksanakan secara berkala minimal enam bulan sekali," katanya.
Dari pantauan di lapangan, travel liar masih ada beroperasi di beberapa titik di Kota Palangka Raya. (ant/ask)
Load more