News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dapil Pemilu Anggota DPRD Kalsel 2024 Tidak Berubah

KPU Kalsel tidak mengusulkan perubahan jumlah kursi di Dapil Kalsel 4 Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah, atau tetap sembilan kursi
Senin, 3 April 2023 - 01:54 WIB
KPU: Tidak ada perubahan dapil Pemilu Anggota DPRD Kalsel 2024
Sumber :
  • Antara

Banjarbaru, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan 2024 tetap sama dengan Pemilu 2019.

"Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tidak ada perubahan, atau dapil-nya sama dengan Pemilu 2019," kata anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan Edy Ariansyah di Banjarbaru, Minggu (2/4).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain dapil yang tidak berubah, kata dia, alokasi jumlah kursi pada setiap dapil juga sama sebagaimana usulan KPU Provinsi Kalsel.

Ketika sosialisasi dan evaluasi dapil serta alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Kalsel pada Pemilu 2024 di Banjarbaru, dia menjelaskan bahwa usulan sebelumnya Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi Kalsel yang baru menjadi Dapil Kalsel 1 bersama Kabupaten Tanah Laut dengan delapan kursi.

Namun, pada keputusannya KPU menetapkan Kota Banjarbaru bersama Kabupaten Tanah Laut tetap Dapil Kalsel 7.

Sementara itu, Kota Banjarmasin tetap Dapil Kalsel 1 dengan alokasi delapan kursi. Padahal, kata dia, KPU Provinsi Kalsel mengusulkan kenaikan jumlah kursi menjadi sembilan.

Begitu juga Kabupaten Banjar tetap Dapil Kalsel 2 dengan sembilan kursi dari usulan turun delapan kursi.

Selanjutnya  Dapil Kalsel 6 meliputi Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu tetap delapan kursi.

Dapil Kalsel 5, lanjut dia, meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara, Balangan, dan Tabalong juga tetap sembilan kursi.

KPU setempat tidak mengusulkan perubahan jumlah kursi di Dapil Kalsel 4 Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah, atau tetap sembilan kursi.

"Sama halnya Dapil Kalsel 3 Kabupaten Barito Kuala dengan empat kursi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Edy menyebut total kursi anggota dewan tetap 55 orang seperti Pemilu 2019. Hal ini mengingat Kalsel yang dihuni penduduk 4.141.533 jiwa berada pada provinsi dengan jumlah penduduk antara tiga juta sampai lima juta jiwa yang memperoleh alokasi 55 kursi.

Ia mengatakan bahwa prinsip dalam penyusunan dapil terdiri atas beberapa hal, mulai kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, hingga kesinambungan. (ant/mtr)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT