"Kalau kita berdasarkan hasil keterangan para saksi yang sudah kita periksa memang barang bukti berupa sajam yang dipakai pelaku untuk melakukan penganiayaan sampai meninggal dunia pada korban itu sudah ada padanya," ungkapnya.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP atau Pasal 354 Ayat 2 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 354 Ayat 2 nya adalah maksimal 10 tahun penjara, kemudian Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.
Seorang Pria Ditusuk Temannya Hingga Tewas di Tanah Abang Akibat Cekcok Mulut
Seorang pria berinisial PW (39) ditemukan tewas dalam kondisi luka tikaman senjata tajam (sajam) di Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kapolsek Tanah Abang, Kompol Patar Mula Bona mengatakan insiden pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (22/3/22023) dini hari.
Menurutnya korban dibunuh oleh rekannya saat sedang berada di sebuah warung kawasan Jalan Jati Baru Raya.
Load more