Selain barang haram jenis sabu, polisi juga menyita satu unit handphone serta satu pasang sepatu berwarna hitam dari tangan pelaku.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, barang haram ini rencananya akan diedarkan ke Kota Tual, Maluku.
“Hanya transit, tujuannya Tual. Pintu gerbang kita dari bandara dan pelabuhan memiliki ruang yang besar. Jadi kita berharap kerja sama itu bukan hanya retorika tapi teknisnya juga bagaimana, tadi juga dijelaskan untuk kepala Satres narkoba, jangan sampai di sini, harus dikembangkan,” jelas Kombes Pol Raja Arthur L Simamora.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini ditahan di rutan Mapolresta Pulau Ambon. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal dua puluh tuju tahun penjara. (sut/ask)
Load more