News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Specialis Curanmor, Seorang Anak Di Bawah Umur, Tertangkap Warga Perumahan di Sampang

Seorang pelaku anak di bawah umur, BL (17) asal Pamekasan Madura, menjadi spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
Kamis, 9 Februari 2023 - 14:36 WIB
seorang anak di bawah umur, curi motor
Sumber :
  • tim tvone - dimas farik

Sampang, Jawa Timur - Seorang pelaku anak di bawah umur, BL (17) asal Pamekasan Madura, menjadi spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). BL tertangkap tangan warga saat mencuri sepeda motor di sebuah Perumahan Permata Selong, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang, Madura.

Pelaku beraksi dengan temannya FZ. Pada malam hari BL bertindak mengawasi situasi di sekitar lokasi, sementara FZ sebagai eksekutor. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pelaku FZ masuk dari pintu pagar rumah korban dengan cara merusak gembok pintu pagar. Setelah itu, pelaku membawa sepeda motor yang diparkir di halaman rumah. Namun sebelum pelaku berangkat pemilik kendaraan tiba-tiba bangun dari tidurnya dan langsung berteriak maling," kata AKP Sukaca, Kasat Reskrim Polres Sampang, Madura, Kamis (9/2). 

Setelah aksinya, kedua pelaku mendapatkan teriakan dari korban. Warga di sekitarpun berdatangan ke lokasi kejadian. Pelaku BL yang masih di bawah umur tertangkap warga. Sementara eksekutor FZ, bisa meloloskan diri dari pengadangan warga.

"BL bertindak mengawasi situasi, tertangkap warga. Untuk eksekutornya bisa meloloskan diri dan kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.

Lanjutnya, mengetahui informasi, pelaku curanmor tertangkap warga, petugas bergerak ke lokasi kejadian hingga mengamankan pelaku dari amarah warga. 

"Pelaku langsung kita amankan dari amukan warga sekitar," terangnya.

Sementara BL di hadapan polisi mengaku, setelah mencuri sepeda motor empat kali di lokasi yang berbeda. Selain mengambil sepeda motor, ia juga telah mencuri peralatan sekolah SMK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya mengambil laptop di SMK pak, satu laptop, tapi bukan saya yang ambil, teman saya Fauzan. Saya hanya bagian nganter. Saya mengambil sepeda motor sudah empat kali pak," tuturnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit kendaraan sepeda motor. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (fds/hen)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT