News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terjerat Kasus Pemalsuan Merek, Politikus Gerindra DPRD Gresik Dituntut Hukuman 1,5 Tahun, IDR : Jauh dari Rasa Keadilan

Kasus dugaan pemalsuan merk dagang, yang dilakukan salah satu anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Partai Gerindra yakni Achmad Ubaidi, mendapatkan sorotan tajam dari Choirul Anam, Ketua Orkesmas Informasi Dari Rakyat (IDR).
Rabu, 1 Februari 2023 - 09:46 WIB
Terdakwa Achmad Ubaidi saat jalani sidang online.
Sumber :
  • tvOne - m habib

Gresik, tvOnenews.com - Kasus dugaan pemalsuan merk dagang, yang dilakukan salah satu anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Partai Gerindra yakni Achmad Ubaidi, mendapatkan sorotan tajam dari Choirul Anam, Ketua Orkesmas Informasi Dari Rakyat (IDR).

Menurut Anam, tuntutan 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa Achmad Ubaidi, anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Gerindra tersebut dianggap sangat jauh dari rasa keadilan, dari sisi petani yang merupakan konsumen pengguna pupuk. Merk pupuk palsu dapat merugikan petani yang telah menggunakan hasil produksinya. Karena isi karung sebenarnya bukanlah pupuk, melainkan pembenah tanah dengan merk yang dipalsukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini kan yang dirugikan selain pemilik merk, juga para petani apabila peredaran pupuk tersebut terus berlanjut. Petani beli pupuk merk tersebut, eh ternyata palsu. Kalau cuma dituntun 1,5 tahun sama saja pelecehan terhadap hukum. Kan ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda 2 miliar," ujar Anam dengan nada gusar saat dihubungi tvOnenews.com, Selasa (31/1).

Dikatakan Anam, jika pasal yang menjerat terdakwa Achmad Ubaidi anggota DPRD Gresik Fraksi Gerindra itu adalah pasal berlapis. Yaitu pasal 100 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Dari awal kasusnya saja seakan-akan "ditutup- tutupi". Buktinya ketua dewan saat ditanya wartawan katanya malah belum tau. Kini bahkan sidang tuntutannya saja di undur hingga dua kali. Kan masyarakat jadi curiga, ada apa?," seloroh Anam.

Seperti dikabarkan sebelumnya, anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Gerindra Achmad Ubaidi dituntut hukuman penjara 1,5 tahun dan pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Gresik pada sidang lanjutan yang digelar secara online oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang diketuai M Fatkhur Rochman, Kamis (26/1).

Dalam tuntutannya, JPU mengungkapkan bahwa secara sah dan meyakinkan terdakwa Achmad Ubaidi terbukti telah memalsukan merk dagang pupuk milik pelapor PT Meroke Tetap Jaya yang berkedudukan di Medan, Sumatera Utara.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT