News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eksepsi Ditolak, Tiga Terdakwa Polisi akan Lanjutkan Persidangan Kanjuruhan

Sidang lanjutan tragedi Kanjuruhan dengan tiga terdakwa polisi yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda putusan sela hari ini, Majelis Hakim memutuskan menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan ketiga terdakwa polisi, Jumat (27/1).
Jumat, 27 Januari 2023 - 18:22 WIB
Sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (27/1)
Sumber :
  • tvOne - tim tvOne

Surabaya, tvOnenews.com – Sidang lanjutan tragedi Kanjuruhan dengan tiga terdakwa polisi yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda putusan sela hari ini, Majelis Hakim memutuskan menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan ketiga terdakwa polisi, Jumat (27/1).

Dengan ditolaknya eksepsi ke tiga terdakwa polisi, Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Pentut Umum (JPU) dalam perkara tersebut untuk melanjutkan proses sidang ke agenda pemeriksaan saksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal tersebut ditegaskan Abu Achmad Sidqi Amsya, Ketua Majelis Hakim bahwa persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk tiga terdakwa polisi rencanannya akan digelar pada pecan depan hari Selasa, 31 Januari 2023 di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya pukul 09:00 WIB.

“Menyatakan keberatan dari terdakwa tidak diterima. Memerintahkan JPU melanjutkan sidang pemeriksaan saksi,” ujar Abu Achmad.

Dalam sidang selanjutnya, ketiga terdakwa polisi atas nama Akp Hasdarman, Akp Bambang Sidik Achmadi, dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto akan dihadirkan secara langsung di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, setelah dalam sidang dakwaan dan eksepsi mereka mengikuti jalannya sidang secara daring dari Rutan Polda Jawa Timur. Maka dari itu, Majelis Hakim meminta JPU agar menghadirkan tiga terdakwa saat persidangan selanjutnya.

"Mejelis memutuskan sidang offline, agar ada perlakuan yang sama terhadap para terdakwa di perkara yang sama," tegas Hakim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, ketiga terdakwa polisi didakwa dengan Pasal 359 dan 360 KUHP karena dianggap melakukan kesalahan yang menyebabkan orang lain meninggal.

Selain itu pada minggu kemarin, Jumat (20/1) tiga terdakwa Polri tersebut menjalani sidang eksepsi yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya. (gol)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ketua PN Depok Diringkus KPK, MA Bicara Soal Sanksi Terberat

Ketua PN Depok Diringkus KPK, MA Bicara Soal Sanksi Terberat

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua, Bambang Setyawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Prabowo Terimakasih ke MUI: Saya Bangga Jadi Presiden RI

Prabowo Terimakasih ke MUI: Saya Bangga Jadi Presiden RI

Presiden RI, Prabowo Subianto menghadiri kegiatan Pengukuhan Pengurus MUI periode 2025–2030 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Seleknas PBSI 2026 Rampung, Jalur Menuju Pelatnas Masih Berlanjut

Seleknas PBSI 2026 Rampung, Jalur Menuju Pelatnas Masih Berlanjut

Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) telah merampungkan Seleksi Nasional (Seleknas) PBSI 2026 yang digelar pada 3–7 Februari 2026 di Majeh Arena, Wadas, Karawang. 
Drama Penalti Lawan Iran, Hector Souto Sebut Perjuangan Timnas Futsal Fantastis

Drama Penalti Lawan Iran, Hector Souto Sebut Perjuangan Timnas Futsal Fantastis

Pelatih kepala timnas futsal Indonesia Hector Souto mengaku bangga dengan perjuangan para pemainnya meskipun harus mengakui keunggulan Iran melalui adu penalti pada final Piala Asia Futsal 2026, Sabtu (7/2/2026).
Belum Selesai Isu Selingkuh dan Poligami, Video Insanul Fahmi Diduga Dugem Viral, Istri Sah Bereaksi

Belum Selesai Isu Selingkuh dan Poligami, Video Insanul Fahmi Diduga Dugem Viral, Istri Sah Bereaksi

Belum reda isu selingkuh dan poligami dengan Inara Rusli, kini video Insanul Fahmi diduga sedang dugem bersama teman-temannya viral di media sosial.
Ketua PN Depok Ditangkap KPK, MA Respons Begini

Ketua PN Depok Ditangkap KPK, MA Respons Begini

Mahkamah Agung (MA) merespons penangkapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakilnya, Bambang Setyawan oleh KPK.

Trending

Ketua PN Depok Ditangkap KPK, MA Respons Begini

Ketua PN Depok Ditangkap KPK, MA Respons Begini

Mahkamah Agung (MA) merespons penangkapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakilnya, Bambang Setyawan oleh KPK.
Drama Penalti Lawan Iran, Hector Souto Sebut Perjuangan Timnas Futsal Fantastis

Drama Penalti Lawan Iran, Hector Souto Sebut Perjuangan Timnas Futsal Fantastis

Pelatih kepala timnas futsal Indonesia Hector Souto mengaku bangga dengan perjuangan para pemainnya meskipun harus mengakui keunggulan Iran melalui adu penalti pada final Piala Asia Futsal 2026, Sabtu (7/2/2026).
Belum Selesai Isu Selingkuh dan Poligami, Video Insanul Fahmi Diduga Dugem Viral, Istri Sah Bereaksi

Belum Selesai Isu Selingkuh dan Poligami, Video Insanul Fahmi Diduga Dugem Viral, Istri Sah Bereaksi

Belum reda isu selingkuh dan poligami dengan Inara Rusli, kini video Insanul Fahmi diduga sedang dugem bersama teman-temannya viral di media sosial.
Seleknas PBSI 2026 Rampung, Jalur Menuju Pelatnas Masih Berlanjut

Seleknas PBSI 2026 Rampung, Jalur Menuju Pelatnas Masih Berlanjut

Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) telah merampungkan Seleksi Nasional (Seleknas) PBSI 2026 yang digelar pada 3–7 Februari 2026 di Majeh Arena, Wadas, Karawang. 
Adam Przybek Dicoret, Persib Bandung Daftarkan Sang Legenda yang Sudah Pensiun di Putaran Kedua Super League

Adam Przybek Dicoret, Persib Bandung Daftarkan Sang Legenda yang Sudah Pensiun di Putaran Kedua Super League

Kejutan diberikan oleh Persib Bandung setelah Adam Przybek tak masuk skuad Super League. Sang legenda Made Wirawan tiba-tiba terdaftar pemain di putaran kedua.
Hasil Final Piala Asia 2026: Timnas Futsal Indonesia Vs Iran Lanjut ke Extra Time

Hasil Final Piala Asia 2026: Timnas Futsal Indonesia Vs Iran Lanjut ke Extra Time

Hasil final Piala Asia 2026 antara Timnas Futsal Indonesia melawan Iran di Indonesia Arena, Jakarta, pada Sabtu (7/2/2026).
Kabar Gembira untuk John Herdman, Striker Keturunan Depok yang Minat Bela Timnas Indonesia Menggila di Belanda

Kabar Gembira untuk John Herdman, Striker Keturunan Depok yang Minat Bela Timnas Indonesia Menggila di Belanda

Kabar positif untuk pelatih Timnas Indonesia, John Herdman. Striker keturunan Depok yang terbuka gabung skuad Garuda, Dean Zandbergen, menggila di Belanda.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT