Bangkalan, Jawa Timur - MO (36) seorang pria pengedar narkoba (sabu-sabu) ditangkap aparat kepolisian di kediamannya di Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupetan Bangkalan, Madura. Sebelum ia tertangkap polisi, pelaku sempat membuang tas selempang berwarna hitam yang di dalamnya berisi sejumlah narkoba jenis sabu-sabu. Setelah petugas membuka tas pelaku ditemukan setengah ons barang haram yang dipecah menjadi 100 lebih paket narkoba.
Menurut AKBP Wiwit Ari Wibisono, Kapolres Bangkalan, pelaku merupakan pengedar narkoba di wilayah yang dikenal sebutan buah salak.
Lanjutnya, pelaku mengaku bahwa, ia membeli narkoba dari salah seorang temannya inisial HE. Sementara uang untuk membeli narkoba berasl dari hasil jual tanah warisan orang tua.
"Pelaku membeli kepada HE yang kini masih di Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk membeli narkoba, uang yang dipakai oleh pelaku berasal dari jual tanah warisan dari orang tua," terangnya.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku sangat tergiur dengan keuntungan yang didapatkan dari penjualan narkoba.
"Modal 75 juta rupiah, ia mendapatkan barang satu ons narkoba. Dan hasil uang bisa didapat sekitar 140 juta rupiah," ucap MO saat diinterogasi polisi di Mapolres Bangkalan.
Barang bukti narkoba yang sebagian belum terjual oleh pelaku diamankan polisi. Atas tindakan melawan hokum, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 hingga seumur hidup dan denda 1 hingga 10 miliyar. (fds/hen)
Load more