LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang lanjutan tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (24/1)
Sumber :
  • tim tvOne

Sidang Lanjutan Tragedi Kanjuruhan Digelar dalam Dua Sesi Terpisah, dengan Agenda Tanggapan JPU dan Pemeriksaan Saksi

Sidang lanjutan tragedi Kanjuruhan kembali digelar dalam dua sesi terpisah di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (24/1).

Selasa, 24 Januari 2023 - 18:26 WIB

Surabaya, tvOnenews.com – Sidang lanjutan tragedi Kanjuruhan kembali digelar dalam dua sesi terpisah di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (24/1). Sidang sesi pertama digelar dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi terdakwa tiga anggota polri, dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 11.00 WIB.

Sidang tanggapan JPU terhadap eksepsi tersebut digelar secara daring melalui teleconfrene. Tiga terdakwa yaitu AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi mengikuti sidang dari rutan Polda Jawa Timur.

Dalam tanggapannya, jaksa penuntut umum menolak secara tegas poin-poin keberatan kuasa hukum tiga terdakwa yang disampaikan pada sidang eksepsi yang dibacakan hari Jumat (22/1) lalu.

Seperti, tim bidang hukum dari tiga terdakwa polri yang berasal dari anggota polri. Menurut JPU anggota Polri semestinya tidak boleh memberikan pendampingan hukum dalam sidang pidana.

Baca Juga :

“Kami menolak secara tegas, terutama tentang tim bidang hukum terdakwa karena telah jelas didalam Undang-Undang Advokat, seorang pegawai negeri sipil atau aparat, pejabat negara lainnya tidak boleh mewakili,” ujar Rahmat Hary Basuki, Jaksa Penuntut Umum.

Kemudian, terkait dengan terdakwa anggota polri menjalankan tugas dan tanggung jawabnya hanya tunduk pada peraturan UU yang berlaku, bukan pada statuta FIFA. JPU mengatakan, statuta FIFA hanya mempertegas apa saja yang tidak diperbolehkan dalam pertandingan sepakbola.

"Peraturan FIFA mengikat pada organisasi, tapi secara materiil kita dakwaan pasal 359 KUHP dan 360 ayat 1 dan 2. Termasuk statuta FIFA hanya mempertegas apa saja yang tidak diperbolekan (law of the game) dalam sepakbola. Semua kami kembalikan ke UU KUHP yang kita dakwakan," tegas Rahmat.

Selain itu, sidang pada sesi kedua dengan agenda pemeriksaan saksi dua terdakwa Abdul Haris, Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno, Security Officer secara offline. JPU rencanannya akan menghadirkan 20 saksi. Saksi yang dipanggil diantaranya adalah Eks Dirut PT LIB, Akchamd Hadian Lukita dan orang tua korban.

“Kami panggil 20 orang, nanti kehadirannya kita tunggu jam 1 ya. Salah satunya direktur liga, termasuk orang tua korban. Ini jadwal kita terakhir untuk pemeriksaan saksi,” kata Rahmat, kepada tvOnenews.com seusai sidang.

Orang tua korban tragedi Kanjuruhan atas nama Devi Athok yang datang sebagai saksi meminta hukum harus ditegakkan seadil-adilnya dan ia melihat terdakwa yang diadili belum menjerat pelaku utama.

"Saya mencari keadilan untuk anak saya. Harus di hukum seberat-beratnya kalau bisa dihukuman mati," ujar Devi.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Jumat (28/1) dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya pukul 09.00 WIB. (gol)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Terungkap Pengakuan AKP Ulil Ryanto kepada Keluarganya Sebelum Tewas Jadi Korban Polisi Tembak Polisi, Keluarga Makin Curiga...

Terungkap Pengakuan AKP Ulil Ryanto kepada Keluarganya Sebelum Tewas Jadi Korban Polisi Tembak Polisi, Keluarga Makin Curiga...

Kematian Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto menyisakan luka mendalam bagi keluarga. Terungkap satu bulan yang lalu, pria 34 tahun itu bilang..
Paman AKP Ulil Ryanto Beri Pesan Menohok untuk Anggota Polri Soal Perkara Polisi Tembak Polisi: Ini Harus Jadi Cambuk

Paman AKP Ulil Ryanto Beri Pesan Menohok untuk Anggota Polri Soal Perkara Polisi Tembak Polisi: Ini Harus Jadi Cambuk

Pesan menohok untuk para anggota Polri yang masih bertugas disampaikan oleh paman AKP Ulil Ryanto, Joni Mangin. Ia mengatakan agar saat ini para polisi harus..
Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Baru-baru ini kembali terjadi kasus polisi tembak polisi yang menggemparkan. Kali ini kasus tersebut terjadi di Solok, Sumatera Barat.
Pengakuan Jujur Keluarga AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Tak Terbendung: Dia Tak Bisa Ditawar-tawar!

Pengakuan Jujur Keluarga AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Tak Terbendung: Dia Tak Bisa Ditawar-tawar!

Korban polisi tembak polisi yang menewaskan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshar menyisakan kepedihan bagi keluarga mendiang. Dia bilang...
Polisi Tembak Polisi di Solok Bukan yang Pertama, Ini Deretan Kasus Polisi Tembak Polisi Lainnya

Polisi Tembak Polisi di Solok Bukan yang Pertama, Ini Deretan Kasus Polisi Tembak Polisi Lainnya

Belakangan ini kembali dikejutkan dengan kasus polisi tembak polisi yang kali ini terjadi di Solok, Sumatera Barat.
Memang Boleh Sampai Pekan Ke-11 Belum Kalah? Ini Catatan Mentereng Persib Bandung di Liga 1

Memang Boleh Sampai Pekan Ke-11 Belum Kalah? Ini Catatan Mentereng Persib Bandung di Liga 1

Kemenangan atas Borneo FC 1-0 membuat Persib Bandung menjaadi satu-satunya tim yang belum terkalahkan sampai pekan ke-11 Liga 1.
Trending
Mantan Kabareskrim Dengan Tegas Sebut AKP Dadang Iskandar dengan Sengaja 'Bidik' Kepala AKP Ulil, Katanya.....

Mantan Kabareskrim Dengan Tegas Sebut AKP Dadang Iskandar dengan Sengaja 'Bidik' Kepala AKP Ulil, Katanya.....

Mantan Kabareskrim Polri Tahun 2009-2011 Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi mengatakan AKP Dadang Iskandar diduga sengaja berniat membunuh AKP Ryanto Ulil Anshar.
Cuma Bisa Baca Surat Qulhu pas Shalat, Kata Ustaz Adi Hidayat Hukumnya Diperbolehkan dengan Syarat Ini

Cuma Bisa Baca Surat Qulhu pas Shalat, Kata Ustaz Adi Hidayat Hukumnya Diperbolehkan dengan Syarat Ini

Sebab umum dipahami bacaan surat pendek saat shalat diperbolehkan. Lantas, bolehkah hanya membaca Qulhu atau Al Ikhlas?. berikut penjelasannya Ustaz Adi Hidayat
Memangnya Islam Membolehkan Golput? Ternyata Kata Buya Yahya…

Memangnya Islam Membolehkan Golput? Ternyata Kata Buya Yahya…

Buya Yahya menjelaskan pandangan dalam ajaran Islam tentang tidak memilih alias Golongan Putih atau golput saat momen pemilihan seperti pilkada saat ini.
Terganjal Aturan FIFA, Australia Alami Nasib Apes Jelang Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Terganjal Aturan FIFA, Australia Alami Nasib Apes Jelang Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jelang hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 tahun depan, Australia dapat satu kabar buruk lantaran tak bisa diperkuat pemain idaman mereka.
Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Terungkap AKP Ulil Ryanto Anshar yang jadi korban polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumbar berencana untuk menikahi kekasihnya di tahun depan. Sayangnya..
Setelah Dor AKP Ulil, AKP Dadang Berniat Sikat Kapolres Solok Selatan

Setelah Dor AKP Ulil, AKP Dadang Berniat Sikat Kapolres Solok Selatan

Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, ia diduga melanjutkan serangannya ke rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti. 
Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Ustaz Maulana menganjurkan saat punya utang menggunung dan rezeki masih seret bisa rutin membaca surat dalam Al Quran selain rajin mengerjakan shalat Dhuha.
Selengkapnya
Viral