Kasus asusila ini terbongkar setelah korban KN melapor ke Polsek Cluring, Selasa (17/1/2023) lalu. Berbekal laporan korban, polisi memanggil korban.
Ternyata, pelaku mengakui perbuatannya. Aksi bejat itu dilakukan lantaran ketagihan video porno. Belakangan, dia sering mendapatkan kiriman video porno yang diperankan anak-anak. Karena korbannya lebih dari satu, kasus ini ditarik ke Polresta Banyuwangi.
“Pelaku sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Dijerat dengan Undang- Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Badrodin Hidayat. (hoa/ebs)
Load more