Pembangunan sekolah dasar dan Madrasah Ibtidaiyah (Mi) Cokroaminoto Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir disegel dan dihentikan oleh Satpol PP Kota Surabaya.
Surabaya, tvOnenews.com - Pembangunan sekolah dasar dan Madrasah Ibtidaiyah (Mi) Cokroaminoto Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir disegel dan dihentikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya.
Hal itu dilakukan Satpol PP Kota Surabaya karena sekolah tersebut tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB).
Akibatnya ratusan siswa SD/MI Cokroaminoto terpaksa belajar di rumah guru dan rumah kontrakan milik warga. Mereka belum bisa kembali karena bangunan sekolahnya masih disegel Pemerintah Kota Surabaya.
Setidaknya ada 325 pelajar terdampak. Selama setengah tahun lebih mereka tidak lagi bisa belajar di sekolah.

Azizah, salah satu guru sekaligus wali kelas 6 MI menyebut, kondisi itu harus dilakukan karena sekolah sedang dipugar (dibangun).
Menurut Azizah, para alumni lulusan SD/MI itu prihatin dengan kondisi bangunan sekolah yang tidak layak sehingga ingin merenovasi.
Halaman Selanjutnya :
“Kami pindah disini sebelum disegel, mulai bulan Juni karena sekolah dibongkar dari alumni yang jadi pengusaha sukses. (Alumni) melihat kondisi sekolah kalau (total hanya ada) 6 kelas dibagi tiga masing-masing (untuk SD dan MI), jadi gak muat anak segitu. Ada yang belajar di serambi. Lihat kondisi seperti itu akhirnya tergerak, dia Sukses dia bangun. Untuk surat-surat urusan yayasan,” beber Azizah, Selasa (17/1/2023).
Load more