Korban memutuskan hubungan lantaran tak kuat dengan perilaku pelaku. Pelaku kerap berbuat kasar menganiaya korban. Rupanya, pelaku tak terima ketika korban enggan melanjutkan hubungan.
Dari kejadian ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, motor trail yang dipakai pelaku, botol bekas bom molotov dan kursi yang terbakar. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Pelaku menjalankan aksinya sendirian. Dia membuat molotov menggunakan botol anggur dan minuman energi," tutupnya. (hoa/ebs)
Load more