Surabaya, tvOnenews.com - Sidang perdana kasus tragedi Kanjuruhan akan digelar hari ini, Senin (16/1/2023) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Selain sidang tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang ini akan digelar di ruang sidang Cakra, PN Surabaya.
Sidang akan dipimpin tiga majelis hakim, di antaranya, Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangpul dan I Ketut Kimiarsa.
Sidang perdana ini akan dibuka dengan menghadirkan 140 saksi untuk dimintai keterangan dalam sidang lima terdakwa.
Lima tersangka tersebut di antaranya, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko SUtrisno, Danki Tiga Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mahfud MD: Harusnya Sidang Digelar Terbuka
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam RI) Mahfud MD menyatakan terkait mekanisme sidang kasus tragedi Kanjuruhan yang akan di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2023), merupakan wewenang dari Majelis Hakim PN Surabaya.
Terkait urusan terbuka atau tertutupnya persidangan tersebut, Mahfud MD menilai hal itu merupakan keputusan dan kebijakan internal dari PN Surabaya yang menyidangkan kasus tragedi kemanusiaan sepak bola Indonesia yang telah menewaskan 135 Suporter Aremania ketika kerusuhan di dalam stadion terjadi.
"Tanya ke Pengadilan, itu wewenang Pengadilan (terkait tertutupnya rencana sidang kasus Kanjuruhan)," tegas Mahfud MD ketika di wawancarai awak media usai menjadi pembicara dialog kebangsaan di Gedung Grahadi Surabaya, Sabtu (14/1/2023).
Lebih lanjut Menkopolhukam ini mengatakan, suatu persidangan harusnya digelar terbuka untuk umum. Semua orang boleh melihat jalannya persidangan asalkan menjaga ketertiban.
"Kalau sidang terbuka untuk umum, boleh dilihat, asal tertib," ucapnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI ini mengaku tidak mengetahui kenapa Majelis Hakim PN Surabaya menerapkan pembatasan dalam sidang Kanjuruhan ini.
Sementara itu sidang perdana tragedi Kanjuruhan akan digelar di PN Surabaya pada senin depan (16/01/2023). Dari 6 tersangka yang telah ditetapkan, PN Surabaya akan menyidangkan 5 orang.
Lima tersangka itu yakni ketua panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka disangkakan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU RI No.11 tahun 2022 tentang keolahragaan. Sementara satu tersangka lain yang belum dilimpahkan ke jaksa untuk segera disidangkan adalah
Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT LIB. Hal ini dikarena berkas perkara Akhmad Hadian dikembalikan jaksa ke polisi karena belum lengkap. Hadian juga dibebaskan dari tahanan polda jatim karena telah melewati batas masa penahan. Meski keluar dari sel, Polda Jatim memastikan Hadian masih berstatus tersangka.(zaz/muu)
Load more