"Pukul 13.35 WIB pelapor kembali kontrol gudang dan saat masuk ke dalam ruang Cool Storage, ruang penyimpanan beku, pelapor mendapati 2 orang terlapor yang dikenal. Mereka merupakan mantan helper Perusahaan yang sedang melakukan aktifitas memotong mesin pendinging cool storage (Evaporator) dengan menggunakan alat Las Listrik," lanjut Azis.
Dikatakan Azis, pelapor menanyakan kepada 2 orang pelaku dan tujuan mereka ada di dalam gudang dan atas perintah siapa. Namun para pelaku tidak menjawab. Kemudian pelapor langsung menghubungi security lain untuk mengamankan para pelaku.
Dari pemeriksaan gudang didapati barang-barang berupa 4 unit mesin evaporator, 4 unit kondensor, lantai rak besi (6 meter), pipa tembaga (20 meter) telah hilang. Kemudian pelapor bersama saksi mengamankan 2 orang terlapor bersama barang bukti ke Polsek Kebomas guna penyidikan lebih lanjut.
"Dalam pemeriksaan 2 orang tertangkap tangan, mereka mengaku bahwa pencurian itu dilakukan oleh 3 orang. Setelah dipancing keluar, akhirnya pelaku terakhir Satrio dapat ditangkap petugas Polsek Kebomas.
Pelaku berjumlah tiga orang secara bersama-sama masuk gudang melalui gerbang depan dangan cara mencongkel grendel pintu, kemudian mengambil barang yang bukan miliknya dan tanpa seijin pemilik dangan cara merusak," tegas AKBP Azis.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu set blander, alat pemotong besi, satu unit tabung gas elpiji 12 Kg, satu buah tabung oksigen ukuran 7 Kubik, 2 unit evaporator yang sudah terpotong, 1 unit handphone dan satu buah potongan besi rak lantai kurang lebih 2 meter.
Akibat ulah para tersangka pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp454 juta. (mhb/gol)
Load more