News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

SH Tersangka Korupsi PKH Kembalikan Uang 250 Juta Ke Kejaksaan Bangkalan

Istri eks kepala Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Bangkalan berinisial SH, tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2017-2021, telah memasuki persidangan di pengadilan Surabaya dan ia mengembalikan uang yang dikorupsi.
Selasa, 3 Januari 2023 - 16:39 WIB
tersangka SH mengembalikan uang senilai Rp 250 juta kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan
Sumber :
  • tvOne - dimas farik

Bangkalan, Jawa Timur - Istri eks kepala Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Bangkalan berinisial SH, tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2017-2021, telah memasuki persidangan di pengadilan Surabaya dan ia mengembalikan uang yang dikorupsi.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Fahmi mengatakan, total kerugian negara dari kasus korupsi PKH yakni total sebesar Rp4.2 miliar. Kasus yang menjerat lima terdakwa itu kini masih di proses. Salah tersangka berinisial SH mengembalikan uang yang dikorupsi. Adapun uang yang dikembalikan yakni Rp250 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kerugian negara yang dikembalikan sebanyak Rp250 juta oleh terdakwa SH dan sebelumnya pada tahun lalu tersangka SLM juga mengembalikan sebanyak Rp75 juta," ungkapnya, Selasa (3/1).

Menurutnya, SH saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya bersama ke empat terdakwa lainnya. Melalui penasehat hukumnya, Risang Bima Wijaya, terdakwa SH menitipkan pengembalian kerugian negara sejumlah Rp250 juta kepada Kejari Bangkalan, Madura.

“Hari ini Kejari Bangkalan telah menerima titipan pengembalian kerugian negara dari terdakwa SH senilai Rp250 juta, dari total kerugian negara sebesar Rp4.254.165.769 atas perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran dana PKH periode 2017-2021 di Desa Kelbung,” tuturnya dihapan awak media.

Lanjutnya, Ia menyebut, itikad baik dari tersangka ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan di persidangan. Meski begitu, hal itu tidak bisa mengubah fakta-fakta yang ada di persidangan.

"Tentu proses tetap berjalan dan proses hukum setiap tersangka tentu akan berbeda satu sama lain. Sehingga bagi tersangka yang memiliki itikad baik dan yang tidak juga tentu berbeda," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski telah uang hasil korupsi dikembalikan, menurut Fahmi, pihaknya belum bisa menyebutkan jumlah kerugian negara yang dilakukan oleh SH. Sehingga, jumlah pengembalian uang itu belum diketahui apakah sudah sebanding dengan uang yang telah diambil terdakwa.

Kasus Korupsi (Kaskus) PKH tahun 2017-2021 di Desa Kelbung Kecamatan Galis menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Salah seorang diantaranya, istri eks Kepala Desa Kelbung, Kecamatan Galis berinisial SH. (fds/gol)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bikin Gol Solo Run Ala Messi, Rachmat Irianto Comeback ke Timnas Indonesia Era John Herdman?

Bikin Gol Solo Run Ala Messi, Rachmat Irianto Comeback ke Timnas Indonesia Era John Herdman?

Rachmat Irianto mencuri perhatian usai mencetak gol solo run spektakuler bersama Persebaya. Performa apik ini membuka peluang comeback ke Timnas Indonesia.
Media Prancis Bingung usai Eks Pemain PSG Layvin Kurzawa Rela Tinggalkan Eropa Demi Gabung Persib Bandung

Media Prancis Bingung usai Eks Pemain PSG Layvin Kurzawa Rela Tinggalkan Eropa Demi Gabung Persib Bandung

Persib kembali membuat kejutan besar di bursa transfer paruh musim Super League 2025/2026. Media Prancis sorot tajam keputusan Layvin Kurzawa ke Persib Bandung.
Geger Penemuan Mayat Satpam di Kalideres: Penjaga Kontrakan Temukan Korban Sudah Membiru

Geger Penemuan Mayat Satpam di Kalideres: Penjaga Kontrakan Temukan Korban Sudah Membiru

Warga Kampung Bali, Kalideres, Jakarta Barat, digemparkan penemuan jenazah pria yang berprofesi sebagai satpam di kamar kontrakan pada Senin (26/1). Pria tersebut bernama Izaac Pelupessy.
Plt Bupati Bekasi Semprot Pengembang Perumahan: Rapikan Banjir Dulu, Baru Izinnya Bisa Lagi

Plt Bupati Bekasi Semprot Pengembang Perumahan: Rapikan Banjir Dulu, Baru Izinnya Bisa Lagi

Pembangunan perumahan di wilayah Bekasi yang rawan banjir resmi dihentikan sementara hingga mampu berikan solusi nyata terhadap masalah genangan air tersebut.
Alan Cardoso akan Digantikan oleh Shayne Pattynama di Persija Jakarta? Begini Jawaban Mauricio Souza

Alan Cardoso akan Digantikan oleh Shayne Pattynama di Persija Jakarta? Begini Jawaban Mauricio Souza

Kedatangan bek sayap Timnas Indonesia ini memicu spekulasi di kalangan suporter sekaligus penggemar Macan Kemayoran mengenai nasib salah satu pemain asing mereka, Alan Cardoso, yang juga mengisi posisi serupa sebagai bek kiri.
Sering Menghilangkan Haus dengan Minum Air Es? Kebiasan Ini Perlu Diubah, Ternyata Efeknya Bukan Dirasakan Sekarang

Sering Menghilangkan Haus dengan Minum Air Es? Kebiasan Ini Perlu Diubah, Ternyata Efeknya Bukan Dirasakan Sekarang

Minum air es atau air dingin memang terasa menyegarkan, terutama saat cuaca panas atau setelah beraktivitas di luar rumah. Ternyata bisa menimbulkan efek buruk

Trending

Plt Bupati Bekasi Semprot Pengembang Perumahan: Rapikan Banjir Dulu, Baru Izinnya Bisa Lagi

Plt Bupati Bekasi Semprot Pengembang Perumahan: Rapikan Banjir Dulu, Baru Izinnya Bisa Lagi

Pembangunan perumahan di wilayah Bekasi yang rawan banjir resmi dihentikan sementara hingga mampu berikan solusi nyata terhadap masalah genangan air tersebut.
Kalah dari Jay Idzes, Emil Audero Malah Tertinggal Bus Cremonese Gara-gara Ditanya Soal Timnas Indonesia

Kalah dari Jay Idzes, Emil Audero Malah Tertinggal Bus Cremonese Gara-gara Ditanya Soal Timnas Indonesia

Emil Audero gagal membawa poin bagi timnya, Cremonese setelah kalah dari Sassuolo, klub yang dibela Jay Idzes di Stadion Mapei, pada Minggu (25/1/2026). Lewat gol cepat, Cremonese kalah tipis 0-1 dari Sassuolo. 
Pemilik Sertifikat Tanah Lama seperti Girik, Letter C hingga Verponding Tahun 1967-1997 Diminta Segera Urus Konversi ke Sistem Pendaftaran Modern, Mulai 2 Februari 2026 Tak Berlaku

Pemilik Sertifikat Tanah Lama seperti Girik, Letter C hingga Verponding Tahun 1967-1997 Diminta Segera Urus Konversi ke Sistem Pendaftaran Modern, Mulai 2 Februari 2026 Tak Berlaku

Pemilik sertifikat tanah lama seperti girik, letter C hingga verponding tahun 1967-1997 diminta untuk segera mengurus konversi ke sistem pendaftaran modern.
Lucky Element Akan Dimakamkan Hari Ini di TPU Jeruk Purut

Lucky Element Akan Dimakamkan Hari Ini di TPU Jeruk Purut

Lucky Element akan dimakamkan hari ini, Senin 26 Januari 2026, di TPU Jeruk Purut. Rekan musisi dan penggemar bersiap mengantar peristirahatan terakhir.
Polisi Duga Reza Arab Ada di TKP Lula Lahfah Meninggal Dunia

Polisi Duga Reza Arab Ada di TKP Lula Lahfah Meninggal Dunia

Polisi menduga kekasih selebgram Lula Lahfah, Reza Arap, berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa kematian Lula. Dugaan tersebut didasarkan pada -
Keadaan Berbalik, Eggi Sudjana Kini Laporkan Roy Suryo dan Pengacaranya Ahmad Khozinudin ke Polisi

Keadaan Berbalik, Eggi Sudjana Kini Laporkan Roy Suryo dan Pengacaranya Ahmad Khozinudin ke Polisi

Roy Suryo dan pengacaranya, Ahmad Khozinudin dilaporkan ke polisi oleh Eggi Sudjana. Diketahui, mereka sempat terlibat dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Warga Indonesia Wajib Tahu! Pemilik Nomor HP Tak Bisa Aktif Sembarangan, Ini Peraturan Barunya

Warga Indonesia Wajib Tahu! Pemilik Nomor HP Tak Bisa Aktif Sembarangan, Ini Peraturan Barunya

Warga Indonesia wajib mengetahui soal aturan baru terkait nomor HP. Pasalnya, Pemerintah resmi menerbitkan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT