Banyuwangi, Jawa Timur - Momen Natal, sebanyak 12 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi mendapatkan hadiah remisi. Mereka yang mendapatkan pengurangan masa tahanan ini hanya yang beragama Kristen.
Besaran remisi yang diterima maksimal 1 bulan 15 hari dan paling pendek hanya 15 hari. Pemberian remisi ini didasarkan pada masa pidana yang sudah dijalani. Mereka yang menjalani masa pidana 6-12 bulan hanya mendapatkan remisi 15 hari. Sedangkan warga binaan yang menjalani pidana minimal 12 bulan, bisa mendapatkan remisi 1 bulan pada tahun pertama hingga ketiga.
Warga binaan yang telah menjalani masa pidana selama 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. Sedangkan warga binaan yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.
Jumlah warga binaan yang beragama Kristen di Lapas Banyuwangi berjumlah 18 orang. Rinciannya, 14 Protestan, sisanya 4 orang Katolik. Namun, yang 12 orang yang diusulkan mendapatkan remisi. Sisanya, 6 orang berstatus tahanan.
Remisi hari raya ini juga diberikan kepada warga binaan sesuai hari keagamaan masing-masing. Jika memenuhi syarat, warga binaan akan diusulkan mendapatkan remisi di momen hari raya. Salah satu syarat mendapatkan remisi adalah berstatus narapidana atau sudah memiliki putusan pengadilan.
Syarat lainnya mendapatkan remisi adalah harus aktif mengikuti kegiatan pembinaan. Lalu, berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin.
“Dengan mendapatkan remisi, berarti warga binaan bisa menunjukkan hasil pembinaan. Jadi, ini bukan obral hukuman,” tegasnya. (hoa/hen)
Load more