Batu, Jawa Timur - Upaya untuk mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai, Pemkot Batu bersama Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur melakukan tanda tangan kerja sama pemberantasan rokok ilegal. Selain tanda tangan kerja sama, Pemkot Batu bersama Forpimda memusnahkan jutaan batang rokok ilegal atau tanpa cukai, Selasa (20/12).
Walikota Batu Dewanti Rumpoko membenarkan, kalau Pemkot Batu telah melakukan MoU dengan pihak Bea dan Cukai Jawa Timur.
"Benar mas, tujuan nya tak lain untuk bersama sama memerangi dan memberantas peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai, yang selama ini banyak merugikan uang negara," kata Dewanti.
"Selain melakukan MoU, kami (Pemkot Batu) bersama Forpimda, Kantor Pelayanan dan Kanwil DJBC Jatim juga memusnahkan rokok ilegal hasil operasi Kanwil DJBC jatim selama kurun waktu 1 tahun," ujar Dewanti.
Adapun rokok ilegal atau tanpa cukai yang di musnahkan sebanyak 2.510.520 batang. Pemusnahannya dengan di bakar pada pengolahan sampah Pirolisis di TPA Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Lebih lanjut Dewanti menambahkan, peredaran rokok ilegal banyak dampaknya. Karena ini, barang yang harus dikendalikan peredarannya, sehingga masyarakat harus dikompensasi, harus diberikan kepada masyarakat berupa cukai. Ini untuk melindungi masyarakat yang terdampak.
Pendapatan dari hasil cukai tersebut dimanfaatkan untuk masyarakat, antara lain untuk penanganan kesehatan dan pembangunan di berbagai daerah di Jawa Timur. Sehingga, dengan maraknya peredaran rokok ilegal mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.
Load more