Hasil pemeriksaan polisi, kedua pelaku sudah mengincar rumah korban. Begitu melihat korban keluar rumah, pelaku langsung beraksi. Satu pelaku menunggu di halaman, satu lagi masuk dengan mencongkel jendela.
Penyidik menjerat kedua pelaku dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ternyata, salah satu pelaku, HG adalah residivis kambuhan. Pemuda ini pernah mendekam di penjara dalam kasus pencurian HP.
“Satu pelaku ternyata residivis,” tegas Kapolsek. (hoa/hen)
Load more