Probolinggo, Jawa Timur - Satreskrim Polres Probolinggo berhasil membekuk 7 pemuda pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis dibawah umur di tengah Hutan Malabar, Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Diketahui ketujuh pria itu merupakan warga Kecamatan Gading di antaranya MF (21), AR (20), MA (22), AW (22), MKA (20), MYS (18) dan AFR (21). Sementara itu, korban berinisial RAL (16).
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan awal mula kasus rudapaksa ini bermula ketika korban mendapat undangan dari temannya untuk menghadiri sebuah acara.
"Korban langsung menyetujui undangan temannya tersebut dan mengajak MF yang baru dikenal seminggu sebelumnya di medsos (media sosial). Namun, bukannya datang sendiri, MF malah mengajak keenam temannya untuk menghadiri acara tersebut," ungkapnya, Senin (12/12/2022).
Arsya menambahkan korban sempat kaget dengan kehadiran teman-teman MF.
Seiring berjalannya acara, MF malah mengajak korban keluar dari acara itu dan berkeliling dengan dalih suasana tidak nyaman buat mengobrol karena banyaknya orang.
"Setelah berkeliling kurang lebih setengah jam, motor yang dikendarai MF dengan membonceng korban diarahkan menuju Hutan Malabar. Sementara, satu rekan MF membeli minuman keras yang digunakan untuk mencekoki korban sehingga memudahkan untuk melancarkan aksinya," jelasnya.
Sesampainya di Hutan Malabar, korban dipaksa MF untuk ikut meminum minuman keras.
Awalnya korban sempat menolak, tetapi setelah dipaksa oleh MF akhirnya korban ikut meminum minuman keras.
"Mengetahui korban tidak sadarkan diri, MF beserta kedua rekannya kemudian menggendong korban menuju tempat sepi dan tidak terlihat oleh orang lain. Selanjutnya, secara bergantian para pelaku rudapaksa korban hingga membuat korban linglung lantaran terpengaruh minuman keras," terangnya.
Untuk menghilangkan jejak, MF mengajak korban berkeliling hingga ke Alun-Alun Kraksaan untuk mencari makan. Keesokan harinya korban baru dipulangkan oleh MF.
"Tak terima atas perlakuan tersebut, orang tua korban langsung menghubungi anggota Polsek Kraksaan," ungkapnya.
Para tersangka terancam Pasal 76 E jo Pasal 81 dan atau 76 D jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (msn/nsi)
Load more