LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
berkedok dukun pijat, cabuli ibu rumah tangga dan gadis di bawah umur
Sumber :
  • tim tvone - zainal ashari

Berkedok Dukun Pijat, Seorang Pria di Surabaya Cabuli Ibu Rumah Tangga dan Gadis Dibawah Umur

Polrestabes Surabaya amankan seorang tukang pijat keliling berinisial GTT, diduga telah melakukan dugaan pencabulan terhadap ibu rumah tangga dan remaja putri

Jumat, 2 Desember 2022 - 16:33 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Jangan mudah percaya kepada orang yang baru anda kenal, terlebih jika orang tersebut mengaku memiliki kemampuan supernatural dengan meminta imbalan sejumlah uang. Polrestabes Surabaya mengamankan seorang tukang pijat keliling berinisial GTT. Pria asal Lamongan tersebut ditangkap polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana dugaan pencabulan terhadap ibu rumah tangga dan remaja putri di Surabaya.

Pelaku adalah GT (46), warga Surabaya. Pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang pijat itu, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo mengatakan terungkapnya kasus pencabulan tersebut, berawal dari laporan korban yang telah menjadi korban pencabulan usai melakukan pengobatan dengan metode pemijatan.

"Berawal suami istri ini, jalan-jalan di Ampel. Kemudian disapa oleh pelaku, katanya ada sakit di tubuh korban," ungkap Wardi kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, Jumat (02/12). 

Baca Juga :

Setelah pertemuan itu, pelaku mengatakan korban sedang mengalami sakit berdasarkan penerawangan. Selanjutnya pelaku menawarkan diri untuk melakukan pengobatan di rumah korbannya. Setelah diberi alamat, pelaku pun mendatangi rumah korban untuk melakukan pengobatan dengan metode pijat.
"Suatu ketika (pelaku) datang. Pada hari Minggu, datang ke rumah suami istri itu. Di sana melakukan pengobatan. Ternyata pengobatan ini, ditambahi perbuatan cabul terhadap korban. Dengan cara-cara dia, sampai korban tidak tersadarkan diri hingga mengikuti keinginan dari pada pelaku," ungkap Wardi.

Wardi menambahkan saat dilakukan pengobatan dengan metode pijat dan oleh pelaku, korban  dalam kondisi tidak begitu sadar dan terdiam, seperti terhipnotis dipaksa melakukan perbuatan asusila mengoral kemaluan pelaku, yang diyakinkan sebagai bagian dari metode pengobatan.

"Korban saat itu terdiam, mau bergerak tidak bisa, mau lari tidak bisa. Badannya lemas, sehingga disuruh melakukan oral seks oleh pelaku mau saja," ujar Wardi.

Setelah melihat kondisi korban tidak berdaya, pelaku kemudian memanfaatkan situasi dengan mencabuli korban. Setelah itu pelaku pergi. Suami korban yang curiga dengan pengobatan yang terlalu lama di kamar berdua, sadar istrinya telah menjadi korban pencabulan. Suami korban yang marah itu akhirnya mencari pelaku, namun tidak ketemu.

Setelah kejadian tersebut, besoknya pelaku datang kembali ke rumah salah satu keluarga korban yang rumahnya bersebelahan dengan korban. Pelaku kembali mengulangi perbuatan yang sama kepada keponakan korban yang masih berusia 16 tahun, dan diketahui oleh warga  sehingga sempat dihakimi oleh massa untuk kemudian dilaporkan ke polisi.

“Tak terima perlakukan GTT, AF akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya, Setelah dicek benar, kemudian dilaporkan pada kami dan langsung kami lakukan penangkapan," tandas Wardi.

Setelah mendapat laporan tersebut, pada Selasa (29/11) sekitar pukul 17.00 WIB anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap tersangka di Klampis Ngasem Sukolilo.

Atas perbuatan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang Rp700 ribu dan baju korban.

“Tersangka lalu kami bawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses lanjut,” ujar Wardi.

Dari perkara ini, Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti satu buah baju daster milik korban dan uang sebesar Rp700.000. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 290 KUHP.

Dalam pasal tersebut disebutkan, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun penjara. 

Saat ini polisi terus mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain dari kasus tersebut, karena selain korban juga didapati satu gadis belia (16) yakni keponakan korban yang mengaku telah dicabuli dan diraba-raba tubuhnya oleh pelaku.

“Kami terima satu laporan lagi terkait aksi bejat pelaku. Kami terus kumpulkan bukti-bukti tambahan karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang malu dan belum berani untuk melapor,” pungkasnya. (zaz/hen)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Cerai dari Ruben Onsu, Sarwendah Sudah Dijodohkan dengan Boy William, Betrand Peto Bereaksi: Jangan...

Cerai dari Ruben Onsu, Sarwendah Sudah Dijodohkan dengan Boy William, Betrand Peto Bereaksi: Jangan...

Betrand Peto ungkap perasaannya soal kedekatan sang ibunda Sarwendah dan Boy William yang belakangan ini jadi perbincangan. Ia mengaku bahwa sebenarnya....
Respons Penundaan Kenaikan PPN 12 Persen, Ketum Kadin Anindya Bakrie: Kita Akan Bahas Ini di Rapimnas

Respons Penundaan Kenaikan PPN 12 Persen, Ketum Kadin Anindya Bakrie: Kita Akan Bahas Ini di Rapimnas

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Anindya Bakrie buka suara soal penundaan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Shin Tae-yong Pastikan Hubungan dengan Pemain Baik-baik Saja, Hanya Saja Timnas Indonesia Perlu Benahi Ini

Shin Tae-yong Pastikan Hubungan dengan Pemain Baik-baik Saja, Hanya Saja Timnas Indonesia Perlu Benahi Ini

Kekalahan atas Jepang yang menjadi sorotan ternyata mampu dibenahi oleh Shin Tae-yong ketika memimpin Timnas Indonesia.
Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Kabar menyudutkan kubu pasangan Pilkada Jakarta 2024 yakni Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) mencuat pada sejumlah paltform media sosial.
Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024
Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menanggapi kasus polisi tembak polisi yang kembali terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Penggunaan senjata api...
Trending
Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menanggapi kasus polisi tembak polisi yang kembali terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Penggunaan senjata api...
Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Selasa (5/11/2024) tak terasa sudah empat hari jemaah Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Madinah. Masih betah rasanya berlama-lama tinggal di kotanya -
Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari menunggu jamaah datang ke masjid diselingi dengan sholawatan setelah adzan hingga sebelum iqamah, memangnya boleh? Buya Yahya berikan penjelasannya
Pimpin Upacara Kenaikan 26 Pangkat, Ini Pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Pimpin Upacara Kenaikan 26 Pangkat, Ini Pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara kenaikan pangkat terhadap 26 Perwira Tinggi (Pati) Polri. Acara ini digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri pada Jumat (29/11/2024).
Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Bocoran nama-nama pemain keturunan yang masuk list PSSI untuk dinaturalisasi agar bisa memperkuat Timnas Indonesia PSSI harus gercep kalau tidak diambil Belanda
Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir full senyum usai FIFA beri kabar baik terkait timnas Indonesia. Diketahui, Indonesia kini miliki 1.135,11 poin, atau tambah 16,24 poin.
Omongan Jujur Erick Thohir ke Media Italia Bikin Media Vietnam Heboh, Sebut Timnas Indonesia saat Ini Masih...

Omongan Jujur Erick Thohir ke Media Italia Bikin Media Vietnam Heboh, Sebut Timnas Indonesia saat Ini Masih...

Omongan jujur Erick Thohir kepada media Italia ternyata membuat media Vietnam heboh, Erick Thohir berbicara soal Timnas Indonesia dan potensi di masa depan.
Selengkapnya
Viral