Banyuwangi, Jawa Timur - Tinggal di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), AF (33), tetap mendapatkan kebahagiaan. Warga binaan kasus narkoba ini melangsungkan akad nikah di dalam Lapas Kamis (1/12) siang.
Prosesi akad nikah digelar sederhana, hanya dihadiri keluarga inti beserta penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Bahagia bercampur haru tampak dari wajah kedua mempelai. AF menikahi RI (22) yang ternyata sudah lama menjalin hubungan.
“Pernikahan itu salah satu hak dari warga binaan, sehingga pelaksanaan akad nikahnya kami fasilitasi,” ujar Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto.
Akad nikah bagi warga binaan bisa terlaksana jika telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Pernikahan diawali dengan permohonan pelaksanaan akad nikah yang diajukan keluarga dan KUA.
"Karena status masih tahanan, kami ajukan izin kepada pihak penahan untuk melangsungkan pernikahan," kata Wahyu.
Pernikahan warga binaan menurutnya digelar sesuai aturan dan standar yang berlaku. Begitu izin dari penahan turun, pihaknya menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk menyiapkan pernikahan.
Load more