Gresik, Jawa Timur - Satu pelaku komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat Gresik di empat wilayah, yakni Kecamatan Kebomas, Duduksampeyan, Suci Manyar dan Sembayat Gresik, berhasil ditangkap polisi dan digelandang ke Mapolres Gresik.
Satu pelaku yang tertangkap adalah Moch Rifai (30), warga Jalan Jatisrono Barat 44 RT 6 RW 14, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya. Pelaku berdomisili di Jalan Jatipurwo GG 5 No. 27 RT 5 RW 13, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Sedangkan kawanan pelaku lain yang bernama Hasan dan satu penadah dari Madura berinisial IDS hingga kini masih buron (DPO) dan dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis didampingi Kasatreskrim Iptu Aldino mengatakan komplotan bandit itu telah mencuri motor matic di 4 wilayah di Kabupaten Gresik.
"Dari penyidikan, diketahui komplotan bandit yang terdiri dari dua pelaku itu telah mencuri 4 motor di empat lokasi yang berbeda," ujarnya, Rabu (30/11).
Ditambahkan Azis menjelaskan ke empat motor yang dicuri adalah Honda Beat nopol L-3274-BX warna putih yang dicuri di gudang las di Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kebomas.
Motor Honda Vario warna hitam yang dicuri di Jalan KH. Syafii, Desa Suci, Kecamatan Manyar, motor Yamaha Mio yang digasak di Desa Ambeng-ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, dan Honda Beat yang dicuri di rumah kos Desa Sembayat, Kecamatan Manyar.
"Masing-masing sepeda motor yang dilakukan pencurian sudah ada laporan polisi (LP) di Polsek setempat," jelasnya.
Azis juga menuturkan terungkapnya komplotan bandit itu saat anggota Opsnal Polres Gresik melaksanakan patroli yang dihubungi oleh anggota Polsek Kebomas terkait adanya kejadian tindak pidana pencurian motor di gudang las Jalan Mayjend Sungkono.
Setelah memeriksa saksi dan korban bernama Moh Ridwan, diketahui kedua pelaku yang mencuri motor terekam CCTV dengan menggunakan sarana Yamaha NMAX nopol L-2180-HT warna biru. Polisi kemudian melihat ada 2 orang berboncengan mengendarai motor Yamaha NMAX yang disebutkan oleh korban dan saksi.
Anggota Opsnal Polres Gresik kemudian membuntuti 2 pelaku tersebut dan memberhentikan laju sepeda motornya. Kepada polisi, pelaku baru mengakui jika telah mencuri motor setelah ditunjukkan rekaman CCTV.
"Dari pengakuan pelaku, mereka mencuri dengan cara merusak kunci dengan menggunakan kunci T milik saudara HS selaku DPO," tuturnya.
Lebih lanjut Azis mengungkapkan setelah berhasil melakukan pencurian, kemudian sepeda motor langsung dijual ke Madura kepada saudara IDS selaku DPO dengan harga Rp3 juta.
"Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutupnya. (mhb/gol)
Load more