Pacitan, Jawa Timur - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama sejumlah koalisi organisasi profesi kesehatan di Pacitan, sepakat menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law kesehatan yang akan diterbitkan pada tahun depan.
Dalam penolakan tersebut ada beberapa poin yang mereka sampaikan saat melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Pacitan. Ikatan Dokter Indonesia bersama dengan koalisi organisasi profesi kesehatan ini menyampaikan sejumlah poin alasan penolakan Rancangan Undang-Undang kesehatan Omnibus Law.
Pernyataan sikap penolakan tersebut diantaranya adalah isi RUU Omnibus Law dianggap akan berpotensi besar merugikan kepentingan masyarakat luas. Bahkan sangat berdampak terhadap keselamatan dan kesehatan warga.
Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan juga dinilai bisa berpengaruh atau mengganggu keharmonisan koordinasi organisasi profesi kesehatan dengan Pemerintah di daerah, yang sejak lama hingga saat ini telah terjalin sinergitas.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia Kabupaten Pacitan dr Azhar Nur Fathoni menyampaikan, selain poin tersebut pihaknya menuntut dan mendesak agar RUU Omnibus Law Kesehatan yang rencananya akan diterbitkan pada tahun depan untuk dikeluarkan dari daftar prolegnas.
Selain itu organisasi profesi kesehatan juga melihat ada upaya liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan melalui RUU Kesehatan Omnibus law.
"Kami menyampaikan keberatan terkait dengan kewenangan daripada organisasi profesi untuk memberikan pengawasan kepada anggota. Dimana jika pelayanan kesehatan dibebaskan tanpa kendali dan memperhatikan mutu, maka itu akan menjadi ancaman terhadap masyarakat luas,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pacitan Anung Dwi Ristanto menerangkan segala bentuk tuntutan dari organisasi Ikatan Dokter Indonesia bersama dengan koalisi organisasi profesi kesehatan kami terima dan akan ditindaklanjuti.
Load more