Surabaya, Jawa Timur - Pimpinan DPRD Kota Surabaya menyikapi adanya rencana pemotongan insentif ribuan pekerja non-Aparatur Sipil negara (ASN) atau Outsourcing (OS) di lingkungan pemerintah kota Surabaya
Seperti diketahui, ada 24 ribu pekerja non-ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang bakal dipotong insentifnya sebesar Rp700 ribu per orang.
Pemotongan tersebut merujuk dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/2060/M.SM.01.00/2022 tanggal 14 Oktober 2022.
Surat Menpan RB tersebut menyebut sistem pembayaran honorarium OS pada tahun 2023, mengikuti sejumlah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 dan Permenkeu No 83/PMK 02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Sehingga, lanjut dia, langkah Pemkot Surabaya mengirim surat ke Menpan RB karena di Surabaya sudah ada 24 ribu tenaga OS yang sudah direkrut terlebih dahulu.
Load more