"Barangnya dari Madura," tandasnya.
Bertindak sebagai kurir, kepada penyidik Wiwik mengaku, sekali menjual barang haram tersebut langsung 9 gram sabu.
“Namun saat ditangkap pekan lalu tinggal satu poket sabu. Kami juga menerima uang tunai Rp4,8 juta dari pelaku Suyono,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan ulahnya, Wiwik dan Suyono kini telah dijebloskan ke Rutan Mapolres Gresik. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (mhb/hen)
Load more