Jakarta - Sosok wanita kebaya merah dan pria handuk putih menjadi pusat perhatian dan perbincangan panas di kalangan netizen, Senin (7/11/2022).
Kemunculan video si wanita kebaya merah dan pria handuk putih menjadi ramai diperbincangkan karena dia tak sendiri muncul dalam video yang menjadi viral di media sosial itu.
Sosok wanita kebaya merah lakukan hal tak senonoh dengan pria handuk putih. (ist)
Adapun si wanita kebaya merah dalam video yang viral itu tampak bersama dengan seorang pria yang menggunakan handuk putih kemudian melakukan hal tak senonoh dalam kamar.
Buntutnya, si wanita kebaya merah dan si pria handuk putih yang melakukan adegan tak senonoh itu menjadi viral di media sosial, terutama di Twitter.
Tak hanya itu saja, video itu juga menuai perbincangan publik, dengan menerka-nerka tempat kejadian adegan mesum tersebut.
Hingga, publik beranggapan tempat kejadian adegan mesum tersebut di Bali, karena pakaian kebaya yang dikenakan wanita itu.
Namun, hal tersebut langsung dibantah oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Dia menyebutkan video tersebut diduga kuat terjadi di luar Bali. Hanya saja, video tersebut viral di Bali.
Seorang wanita kebaya merah lakukan hal tak senonoh. (ist)
"Lokasi belum pasti dan intinya di luar Bali. Makanya, kita tetap upaya penyelidikan dan posisinya nanti di mana, kita sampaikan ke pihak kepolisian yang ada di situ," ucap Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto kepada tvonenews.com, Minggu (6/11/2022).
Selain itu, ia juga katakan, jika hanya melihat dari pakaian yang dikenakan wanita itu, tidak bisa juga menjadi tolak ukur untuk menyatakan bahwa adegan itu terjadi di Bali.
Kemudian, selang beberapa hari, identitas wanita kebaya merah itu pun terkuak. Bahkan, tempat kejadian video mesum wanita kebaya merah itu pun terungkap.
Ternyata, wanita kebaya merah itu merupakan seorang perempuan berusia 24 tahun, dan identitas lengkapnya belum diketahui. Hanya saja, tempat adegan mesum bedurasi 16 menit itu terungkap.
Sosok wanita kebaya merah yang viral lakukan hal tak senonoh. (ist)
Bahkan yang lebih mengejutkannya lagi, adegan video mesum wanita kebaya merah itu terjadi di salah satu hotel ternama, di Jalan Sumatera, Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Bahkan, pihak manajemen hotel tempat terjadinya adegan video mesum itu, juga membeberkan nomor kamar hotelnya.
Namun, salah satu pihak Manajemen Hotel, berinisial BG, meminta agara nama hotelnya tidak disebutkan.
Hal ini tak lain untuk menjaga kenyamanan tamu hotel yang lain.
"Kalau melihat foto dan video dari polisi, benar itu di hotel ini, lantai 17 nomor 10. Tapi, di lihat dari tulisan pintunya nomor 1710," ungkap satu di antara manajemen hotel, BG kepada tvonenews,com, Minggu (6/11/2022).
BG juga mengungkapkan, bahwa dari video dan foto yang ditunjukkan polisi, memang hanya kamar tersebut yang memiliki wallpaper bergambar orang berjalan di tepian sungai.
Selain itu, view luar hotel yang bisa dilihat dari jendela sama persis dengan potongan video wanita kebaya merah.
"Setiap kamar lukisannya (wallpaper) berbeda. Setiap jendela juga pemandangannya berbeda. Kalau sesuai di foto dan video, cuma kamar ini (1710) yang ada lukisan itu," kata BG.
Sosok wanita kebaya merah dan pria handuk putih yang viral setelah keduanya lakukan hal tak senonoh dan videonya viral. (ist)
Sementara, Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo mengatakan, pihaknya ingin memeriksa tempat dibuatnya video tak senonoh tersebut.
Namun, saat pihaknya ingin masuk ke dalam kamar tersebut sudah terisi tamu.
"Kita ingin periksa ruangan kamar ini, karena informasi yang kita dapatkan video yang viral itu dibuat di kamar ini. Tapi ternyata sudah ada tamu," kata Wardi.
Dari pantauan di lapangan dua institusi polisi yang datang ke hotel tersebut adalah Unit PPA Polrestabes Surabaya, Anggota Polda Jatim , serta Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Surabaya imbau agar publik tidak menyebarluaskan kembali video mesum wanita kebaya merah meski kini viral di media sosial.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo mengatakan netizen dan oknum tak bertanggungjawab yang menyebarkan kembali video mesum itu dapat dikenakan pidana.
“Ketentuan soal penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016," kata AKP Wardi Waluyo, Minggu (6/11/2022).
Diketahui, sejak viralnya video mesum wanita kebaya merah, video itu kembali disebarkan oleh netizen dan oknum tak bertanggung jawab sehingga menjadi trending topik selama 2 hari belakangan.
Hingga Minggu (5/11/2022) pagi, kata Kebaya Merah terpantau masih trending di Twitter dengan jumlah tweets 34.2 K atau 34 ribu lebih.
AKP Wardi menambahkan, aktor pemeran video mesum wanita kebaya merah bisa terancam hukuman penjara paling lama enam tahun. "Selain itu para pemeran di video pun akan mendapatkan denda paling banyak satu miliar rupiah, lantaran video wanita berkebaya merah melanggar UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 pasal 27 ayat 1," paparnya.
Diketahui, polisi meyakini bahwa adegan dalam video mesum itu direkam di sebuah kamar hotel di bilangan Jalan Gubeng Surabaya.
Adegan mesum itu diawali saat wanita kebaya merah tengah mengetuk pintu toilet untuk memberikan asbak kepada tamu.
Setelahnya tampak seorang laki-laki keluar mengenakan handuk putih yang menutupi sebagian tubuhnya.
Awalnya wanita dengan kebaya merah menolak ajakan berhubungan seks.
Namun, keteguhannya goyah setelah tamunya itu merayu dan mengiming-imingi sang perempuan dengan uang tip.
Hingga kejadian itu pun berlangsung. (zaz/aag/abs)
Load more