Perangi Narkoba, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti Narkoba
- tvOne - zainal azkhari
Kapolres menyebut, pelaku Agus Wahyu Trianto, awalnya mereka menitipkan barang haram sabu dan pil dobel LL dalam jumlah besar itu kepada Tri Juni Farudin.
"Dari pelaku Yudi Astono, yang awalnya kita amankan, selanjutnya anggota melakukan pengembangan kemudian mendapatkan dua identitas yaitu, Agus Wahyu Rianto dan Tri Juni Farudin, lantas petugas bergegas melakukan pengejaran pada pelaku tersebut.
Dalam pengejaran di Jalan Tapak Siring Surabaya, anggota kami di lapangan berhasil mengamankan Agus Wahyu Rianto, saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan barang bukti 6,93 kilogram sabu-sabu, serta serbuk pil ekstasi 8,34 dan 10 butir Pil ekstasi.
Anton menambahkan, tidak berhenti sampai disini kemudian anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan, di wilayah Mojokerto pada, Sabtu (13/8). Akhirnya pelaku Tri Juni Farudin tertangkap dengan barang bukti yang ditanam oleh pelaku di ladang persawahan sebanyak, 11.300.000 pil dobel LL dan sabu dengan berat 30,111 kilogram.
"Saat diinterogasi mereka mengaku sebagai kurir sabu. Sedangkan pemilik narkoba Agus Wahyu Rianto yang dititipkan kepada Tri Juni Farudin," kata Anton.
Melalui penangkapan narkotika jenis sabu sebesar 35,996 kilogram, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, telah menyelamatkan lebih dari 176 juta jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika. (zaz/gol)
Load more