Pacitan, Jawa Timur - KN (37) harus berurusan dengan polisi. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap kedua anak tirinya, RA (15) dan RYP (14). Aksi bejat pelaku terungkap setelah RA yang masih duduk di bangku kelas IX di salah satu SMP di Pacitan, menceritakan apa yang dialaminya ke salah seorang guru di sekolah. Dari keterangan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak Kepolisian Sektor Pacitan pada Jumat (28/10) lalu.
"Pada hari senin tanggal 31 Oktober 2022 sekitar jam 09.00 Wib, petugas dari Polsek Pacitan mendapatkan informasi dari pengajar SMPN di Kota Pacitan, bahwa beberapa muridnya atau siswa telah menjadi korban perbuatan cabul," terang Kapolsek Pacitan AKP Sugeng Rusli Muslan, Selasa (01/11).
Setelah mendapati informasi itu petugas langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya mengamankan pelaku pada Senin (31/10). Pencabulan yang dilakukan pelaku sudah berjalan satu tahun terakhir. Kejadian tersebut dilakukan oleh pelaku pada saat ibu korban LS sedang bekerja menjadi PRT atau saat tertidur.
AKP Sugeng Rusli menambahkan dari hasil pengembangan korban ada dua anak di bawah umur. Keduanya merupakan anak tiri pelaku. Di hadapan petugas pelaku nekad mencabuli dua bocah itu lantaran istrinya kerap menolak berhubungan karena capek bekerja seharian.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Pacitan guna proses hukum lebih lanjut. Kasus ini telah kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Pacitan. (asw/hen)
Load more