Surabaya, Jawa Timur - Kembali dibukanya kawasan Wisata Religi Sunan ampel Surabaya pasca pandemi Covid-19, animo peziarah dari luar Kota Surabaya terus membludak. Kondisi ini mengundang pelaku kejahatan copet jalanan yang menyusup diantara kerumunan peziarah.
Pelakunya pun bukan pemain baru, namun residivis copet yang telah empat kali dipenjara dengan aksi yang sama. NCY (22) diamankan polisi setelah aksinya mencopet tas milik AW di kawasan Wisata Religi Ampel, Surabaya, Kamis (27/10), dan kepergok keamanan malam Sunan Ampel.
Kompol Nur Suhud, Kapolsek Semampir saat dihubungi Senin (31/10) mengatakan, pelaku beraksi saat melihat kerumunan peziarah dari luar Kota Surabaya. Berdesakan di lokasi malam, korban yang saat itu sedang melakukan ziarah di makam Sunan Ampel Surabaya tak merasa jika diikuti oleh pelaku.
Pelaku NCY sengaja memepet korbannya diantara kerumunan peziarah untuk mengambil tas berikut uang milik korban AW. Naas aksi pelaku terpantau keamanan Makam Sunan Ampel. Kondisi Wisata Religi Ampel yang ramai membuat pelaku NCY terjebak dan kesulitan kabur. Akhirnya NCY tak berkutik dan ditangkap keamanan makam, lantas menyerahkanya ke anggota Reskrim Polsek Semampir Surabaya.
"Pelaku seorang diri. Dan dia sempat dipukuli warga sekitar," ungkap Nur Suhud.
Beruntung NCY tak sampai babak belur dihajar massa yang masih bisa menahan diri. Warga langsung menyerahkan NCY ke kantor Polsek Semampir Surabaya.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku ini sudah pernah 4 kali keluar masuk penjara atas kasus pencurian di lokasi yang sama," kata dia.
Nur Suhud menambahkan NCY melakukan aksi pencurian dan dihukum 2 tahun 6 bulan di rutan medaeng. Setelah keluar dari rutan Medaeng, NCY melakukan aksi pencurian dan dihukum 1 tahun 6 bulan di rutan Pamekasan," kata Nur Suhud.
"Kemudian melakukan pencurian dan ketangkap dihukum 2 tahun di rutan Probolinggo, pada 2018 silam. Mereka dalam kasus yang sama pencurian NCY dihukum selama 2 tahun 6 bulan di Rutan Jombang," pungkasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Semampir Surabaya Iptu Doni menyebut, bahwa satu pelaku yang kita amankan sekarang kami tahan di Mapolsek Semampir Surabaya, beserta barang buktinya, satu tas warna hitam, satu dompet warna pink dan uang tunai Rp510.000.
"Atas perbuatannya pelaku NCY dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (zaz/hen)
Load more