"Dari hasil pemeriksaan pelaku ini sudah empat kali keluar masuk penjara atas kasus pencurian di lokasi yang sama," kata dia.
Nur Suhud menambahkan, pertama NCY melakukan aksi pencurian dan dihukum 2 tahun 6 bulan di Rutan Medaeng. Setelah keluar dari rutan Medaeng, NCY melakukan aksi pencurian dan dihukum 1 tahun 6 bulan di Rutan Pamekasan," kata Nur Suhud.
"Kemudian melakukan pencurian lagi dan tertangkap. Dihukum 2 tahun di Rutan Probolinggo, pada 2018 silam, ia dalam kasus yang sama pencurian, dihukum selama 2 tahun 6 bulan di Rutan Jombang," pungkasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Semampir, Iptu Doni menyebut, bahwa satu pelaku yang diamankan ditahan di Mapolsek Semampir Surabaya, beserta barang buktinya berupa satu tas warna hitam, satu dompet warna pink dan uang tunai Rp510.000.
"Atas perbuatannya pelaku NCY dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (zaz/gol)
Load more