Guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, atas perbuatannya, BOF alias Mas Gondrong ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Penggeledahan dan penggerebekan rumah tersangka pengedar sabu itu dilakukan, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa ada salah satu rumah di Balas Klumprik Wiyung Surabaya, diduga menjadi menjual narkotika jenis sabu,” pungkasnya. (zaz/hen)
Load more