Surabaya, Jawa Timur - Julukan Surabaya sebagai Kota Ramah Anak kembali tercoreng. Polisi kembali menangkap seorang laki-laki berinisial KST (49) warga Wonokromo, Surabaya, yang melakukan aksi pencabulan kepada keponakannya sendiri, sebut saja Bunga (16), yang masih dibawah umur.
Aksi pelaku yang telah memiliki dua orang anak ini berjalan mulus dan berlangsung sejak korban duduk di kelas 6 SD hingga SMA. Setiap melakukan aksi bejatnya, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban jika perbuatannya dilaporkan ke keluarga, terutama ibu kandungnya.
Atas perbuatan tersangka, korban mengalami depresi berat karena dilakukan oleh tersangka KST yang masih merupakan paman kandung korban, dan tinggal satu rumah dengan pelaku. Persetubuhan terhadap korban tersebut dilakukan sejak korban masih berusia 9 tahun.
Modus bejat yang dilakukan pelaku yang dipangil "Pakde" oleh korban ini adalah dengan mengajak korban memijit pelaku di kamarnya, dengan mengiming-imingi korban dengan memberikan imbalan uang sebesar Rp10.000 hingga Rp200.000 rupiah.
“Untuk menutupi aksi bejatnya, usai melakukan perbuatanya, tersangka selalu mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatan tersangka kepada siapapun termasuk ibunya,” jelas AKBP Mirzal Maulana, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (14/10).
Sepintar-pintarnya menutupi perbuatannya, aksi bejat itu akhirnya terungkap, dan diketahui oleh seluruh keluarga besar korban.
“Pada saat DKS (ibu korban) membuka chat whatsapp di HP korban mengetahui ada bahasa yang tidak senonoh dari pelaku yang masih saudara kandungnya tersebut kepada korban,” tambah Mirzal.
Berbekal chat mesum di whatsap tersebut ibu korban terus mendesak korban untuk menceritakan kejadian sebenarnya, yang dialami hingga korban mengakui seluruh perbuatan tersangka kepada korban yang telah berlangsung lebih dari 6 tahun.
“Atas pengakuan korban tersebut, ibu korban lantas melaporkanya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Kamis, 13 Oktober 2022 kemarin. Saat ini, terduga tersangka telah ditangkap dan ditahan di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Mirzal.
Atas perbuatannya melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan kedua UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (zaz/hen)
Load more