Bangkalan, Jawa Timur - Puluhan poket narkoba jenis sabu-sabu ditemukan anggota kepolisian Satnarkoba di sebuah kamar tidur pelaku pengedar barang haram, AA (45), di Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Barang haram yang disimpan dalam dompet, diketahui petugas saat melakukan penggerebakan hingga pengeledahan. Akibat penyimpanan barang ilegal di alas tidur atau tempat tidur diketahui polisi, membuat pengedar berumur setengah baya yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) menangis.
"Ia menyimpan narkoba seberat 24 gram. Dari pengintaian dilakukan penggeledahan, pelaku berontak dan menangis. Narkoba itu ditemukan di tempat tidurnya," ucap AKBP Wiwit Ari Wibisono, Kapolres Bangkalan (11/10).
Ia menambahkan, berdasarkan dari keterangan keluarga pelaku, kamar yang dibuat tempat penyimpanan barang haram tersebut merupakan tempat tidurnya.
"Pelaku AA mengakui bahwa barang sabu-sabu yang disimpan di tempat tidur, merupakan miliknya. Dan kamar yang dibuat menyimpan barang narkoba merupakan kamarnya pelaku," terangnya.
"Saya membeli lewat telepon pak. Habis itu melakukan pertemuan untuk membeli narkoba. Satu gramnya saya menjual 700 ribu rupiah. Dalam dua minggu 5 gram sabu-sabu sudah habis terjual," tuturnya.
Puluhan barang bukti narkoba kemudian diamankan petugas. Atas perbuatannya tersangka dijerat undang-undang nomer 35 tahun 2009, dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara. (fds/hen)
Load more