Ponorogo, Jawa Timur - Banyak yang tidak mengetahui jika menimbun dan menjual kembali bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tanpa ijin melanggar hukum. Apalagi memanfaatkan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Seperti yang dilakukan seorang pensiunan PNS berinisial RM, warga Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo. Ia kini harus berususan dengan pihak berwajib, karena kedapatan menimbun BBM bersubsidi di rumahnya.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang curiga karena tersangka sering membeli BBM menggunakan drum.
Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mendapati sejumlah BBM bersubsidi berjenis pertalite dan biosolar, yang disimpan di dalam puluhan drum di rumah tersangka dengan total mencapai 1,5 ton.
Menurutnya, pelaku menimbun itu saat ada isu BBM akan naik. Kemudian dia menjualnya secara ecer ketika harga bbm sudah naik. Pelaku bukan menyetok mereka yang berjualan secara ecer melainkan menjual sendiri.
"Sudah 5 bulan pelaku menimbun BBm ini. Murni melakukan penampungan dan penimbunan. Saat harga murah terus dijual mahal," terangnya.
Barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka, yakni drum berisi BBM jenis biosolar sebanyak 200 liter, 1 drum berisi BBM jenis biosolar sebanyak 200 liter, 5 drum berisi BBM jenis pertalite masing-masing drum berisi 200 liter.
Load more