Menurut Budi, sebenarnya penutupan jalan diperbolehkan. Namun harus dilengkapi perizinan yang berlaku. Untuk tingkatan jalan desa, perizinan bisa diurus di tingkat polsek. Jika yang ditutup jalan kabupaten, maka perizinan bisa dilakukan di Mapolresta Banyuwangi. Aksi penutupan jalan dilengkapi izin, tetap tidak boleh merugikan pengguna jalan lain.
“Kalau (penutupan jalan oleh Pokmas Tanjung Maju, Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung) ada izin, kita bisa evaluasi seperti apa, mengganggu atau tidak. Selama bisa dilewati dan anggota kita tempatkan disitu, dengan tujuan semua kegiatan dan aktivitas bisa berjalan semua,” bebernya.
Ketika masyarakat merasa terganggu dengan adanya aksi penutupan atau blokade jalan, kepolisian menghimbau untuk membuat laporan. Jika pun jalan tetap diblokade tanpa alasan yang jelas, pihak kepolisian juga bisa bertindak sesuai dengan aturan dalam Pasal 63 Ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, bahwa kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan merupakan tindakan pidana.
Larangan aksi penghadangan atau blokade jalan juga diatur dalam Pasal 192 KUHP. Dalam pasal itu dijelaskan, aksi merintangi sesuatu jalan umum, baik jalan di darat maupun jalan di air, bisa dijerat pidana penjara.
“Nah, untuk ranah pidana, nanti dari pihak Polsek dan Kabag Ops yang menentukan. Akan dievaluasi seperti apa kondisinya, kalau kami ranahnya pelanggaran ketertiban,” pungkasnya. (hoa/hen)
Load more