News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Blangko KTP-el Kosong, Pemohon Hanya Diberikan Surat Keterangan

Masyarakat Kabupaten Jombang yang ingin mengurus KTP-el, baik baru maupun lama harus bersabar. Hal ini dikarenakan stok blangko KTP-el sedang kosong.
Selasa, 27 September 2022 - 10:04 WIB
Pemohon sedang antri di Dispendukcapil Jombang
Sumber :
  • tvOne - umar sanusi

Jombang, Jawa Timur - Masyarakat Kabupaten Jombang yang ingin mengurus KTP-el, baik baru maupun lama harus bersabar. Hal ini dikarenakan stok blangko KTP-el sedang kosong.

Kekosongan tersebut sudah terjadi sejak beberapa minggu terakhir. Sebagai pengganti sementara, masyarakat yang mengurus KTP-el diberikan surat keterangan (suket).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satunya dialami Kiswanto (40) warga Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro. Dia menjelaskan, ketika mendatangi kantor Kecamatan Ngoro untuk mengurus KTP-el, ia tidak dilayani, karena blangko KTP-el habis.  

“Ya tadi saya ke kantor Kecamatan Ngoro, tapi di depan pintu ada pengumuman kalau blangko KTP-el habis,” jelasnya, Senin (26/9) di Kantor Dispendukcapil Jombang.

Karena blanko habis, ia diarahkan petugas di Kantor Kecamatan Ngoro untuk mengurus langsung ke Kantor Dispendukcapil Jombang. Setelah mengurus di Kantor Dispendukcapil ia juga tak mendapatkan KTP-el.

“Saya hanya dapat surat keterangan, katanya blangko dari pusat kosong,” katanya.

Meskipun blangko KTP-el kosong, Senin siang Kantor Dispendukcapil Jombang tetap dipadati pemohon. Ratusan warga mengajukan permohonan administrasi kependudukan sesuai loket yang tersedia. Seperti akta, KTP-el dan administrasi kependudukan lainnya.

Para warga yang mengajukan layanan KTP-el tetap dilayani. Namun, mereka hanya diberikan surat keterangan (suket) pengganti KTP-el sementara.

Kepala Dispendukcapil, Masduqi Zakaria saat dikonfirmasi menjelaskan, ketersediaan blangko KTP-el sebenarnya tidak habis, namun terbatas.

“Jadi sebenarnya tidak kosong, hanya jumlahnya di kami terbatas,” jelasnya.

Ditambahkan Masduqi, terbatasnya jumlah blangko karena pasokan yang didrop dari pusat tersendat. Saat ini, masih dalam proses pengadaan di pusat.

“Kejadian ini se Indonesia tidak hanya Jombang saja, saya yakin kondisinya sama di daerah lain,” terangnya.

Karena terbatas, imbuh Masduqi, hanya pemohon tertentu yang diberikan KTP-el. Misalnya, untuk keperluan mendadak yang tidak bisa ditunda seperti pengurusan paspor ataupun pendaftaran TNI/Polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Namun sepanjang bisa digunakan suket, kita terbitkan suket yang berlaku 14 hari,’’ tandasnya.

Masduqi menjelaskan, menipisnya stok blangko KTP-el mulai terjadi awal September lalu.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT