Lumajang, Jawa Timur - Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan angkat bicara soal penetapan tersangka pada R yang melakukan perbaikan jalan tambang sesuai dengan surat perintah kerja (SPK) dari Pemkab Lumajang.
Menurut Dewa, alasan penetapan tersangka lantaran yang bersangkutan didapati melakukan aktivitas operasional tambang hingga tahapan eksploitasi.
Tidak cukup sampai disitu, R juga melakukan penjualan menggunakan surat keterangan asal barang (SKAB), yang seharusnya tidak dimiliki karena bukan termasuk wilayah tambang yang memiliki izin.
Pantauan tim tvOnenews.com di lapangan, meski yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap R.
"Yang kita tangkap dengan dasar SPK dari Pemkab untuk melakukan pembenahan jalan tambang, ini dimanfaatkan untuk dilakukan operasional sampai dilakukan eksploitasi menjual hasil dengan ada SKAB, salahnya disitu," kata Dewa di Mapolres Lumajang, Senin (26/9).
Dewa menambahkan, yang bersangkutan memang memiliki izin dari pemkab untuk memperbaiki jalan tambang. Namun, karena dalam izin tidak diatur tentang mekanisme kerjanya, R berinovasi dengan menjual pasir dengan alasan digunakan untuk beli solar.
"Izinnya ada tapi teknis kerjanya tidak diatur dengan rinci, sehingga dia berinovasi memperbaiki jalan tambang kemudian pasirnya yang kelebihan ini dia jual dengan alasan beli solar," imbuhnya.
Namun demikian, Dewa mengaku tetap pada pendiriannya untuk menjadikannya sebagai tersangka dan melanjutkan proses hukum sampai ke pengadilan.
"Untuk sementara status tersangka ini harus kita tetapkan, faktanya memang betul ada SPK, ada kegiatan, ada penjualan, semua akan menjadi gambaran yang jelas. Kami tidak boleh tebang pilih, apapun nanti kita lihat dari sajian-sajian fakta yang kita temukan sampai kita dapatkan keputusan hukum tetap dari pengadilan," pungkasnya. (wso/hen)
Load more