News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Didesak Segera Cabut Status Tersangka Terhadap R, Ini Penjelasan Kapolres Lumajang

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan angkat bicara soal penetapan tersangka pada R yang melakukan perbaikan jalan tambang sesuai dengan surat perintah kerja (SPK) dari Pemkab Lumajang.
Senin, 26 September 2022 - 18:17 WIB
Ratusan sopir tambang pasir desak Kapolres Lumajang segera cabut tersangka terhadap R
Sumber :
  • tvOne - wawan sugiarto

Lumajang, Jawa Timur - Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan angkat bicara soal penetapan tersangka pada R yang melakukan perbaikan jalan tambang sesuai dengan surat perintah kerja (SPK) dari Pemkab Lumajang.

Menurut Dewa, alasan penetapan tersangka lantaran yang bersangkutan didapati melakukan aktivitas operasional tambang hingga tahapan eksploitasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tidak cukup sampai disitu, R juga melakukan penjualan menggunakan surat keterangan asal barang (SKAB), yang seharusnya tidak dimiliki karena bukan termasuk wilayah tambang yang memiliki izin.

Pantauan tim tvOnenews.com di lapangan, meski yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap R.

"Yang kita tangkap dengan dasar SPK dari Pemkab untuk melakukan pembenahan jalan tambang, ini dimanfaatkan untuk dilakukan operasional sampai dilakukan eksploitasi menjual hasil dengan ada SKAB, salahnya disitu," kata Dewa di Mapolres Lumajang, Senin (26/9).

Dewa menambahkan, yang bersangkutan memang memiliki izin dari pemkab untuk memperbaiki jalan tambang. Namun, karena dalam izin tidak diatur tentang mekanisme kerjanya, R berinovasi dengan menjual pasir dengan alasan digunakan untuk beli solar.

"Izinnya ada tapi teknis kerjanya tidak diatur dengan rinci, sehingga dia berinovasi memperbaiki jalan tambang kemudian pasirnya yang kelebihan ini dia jual dengan alasan beli solar," imbuhnya.

Namun demikian, Dewa mengaku tetap pada pendiriannya untuk menjadikannya sebagai tersangka dan melanjutkan proses hukum sampai ke pengadilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Untuk sementara status tersangka ini harus kita tetapkan, faktanya memang betul ada SPK, ada kegiatan, ada penjualan, semua akan menjadi gambaran yang jelas. Kami tidak boleh tebang pilih, apapun nanti kita lihat dari sajian-sajian fakta yang kita temukan sampai kita dapatkan keputusan hukum tetap dari pengadilan," pungkasnya. (wso/hen)


 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?
Tak Perlu Membalas, Baca Doa Perlindungan Agar Terhindar dari Kedzaliman Membuat Hati Lebih Tenang

Tak Perlu Membalas, Baca Doa Perlindungan Agar Terhindar dari Kedzaliman Membuat Hati Lebih Tenang

Salah satu ikhtiar terbaik adalah memanjatkan doa agar Allah memberikan perlindungan dari orang-orang dzalim serta menentramkan hati dari rasa marah dan dendam

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT