Malang, Jawa Timur - Polisi berhasil mengamankan laki-laki yang mengaku pemilik kos putri yang beralamat di Bukit Cemara Tujuh, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Pelaku, berhasil diamankan pihak kepolisian pada hari Minggu, (25/9) sekira pukul 01.00 WIB. Ia, MF (27) laki-laki warga di Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Dia, berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Dau di rumah kos Perumahan Bukit Cemara Tujuh bersama dengan barang bukti.
Kapolsek Dau, Kompol Triwik menambahkan aksi nakal MF (27) diketahui oleh pemilik kos pada hari Sabtu (24/9) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Ketika pelapor mengecek kos miliknya, ia curiga karena banyak kendaraan parkir. Sedangkan penjaga kos MF (27) tidak memberitahunya jika ada penghuni kos yang menempati bangunannya tersebut," ucap Kapolsek.
Tak mendapat pengakuan jelas dari pelaku, korban langsung inisiatif menanyakan kepada penghuni kos.
"Benar saja, mereka telah membayar kos kepada MF (27), namun MF (27) tidak memberitahu saya jika ada penghuni di kos saya ini," ucap korban saat dimintai keterangan pihak polisi.
"Modusnya, terlapor atau pelaku mengaku kepada para penghuni kos jika kos tersebut adalah milik orang tuanya yang sedang ia kelola, lalu para penghuni kos disuruh membayar kos kepada terlapor," imbuh Kapolsek.
Kemudian MF (27) mengaku, sebagaimana uang yang telah ia terima tersebut ternyata digunakannya untuk bermain judi online dan tidak disetorkan kepada pemilik kos.
Atas kasus ini, MF (27) dijerat dengan pasal 374 KUH Pidana Jo Pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan.
"Pelaku saat ini sedang dalam proses hukum di Mapolsek Dau, ia diamankan bersama barang bukti yakni 1 buah handphone, 1 kartu ATM, dan 132 pot yang isinya berbagai jenis tanaman bunga," pungkas Kapolsek Dau. (eco/hen)
Load more