Probolinggo, Jawa Timur - Tim penindakan satgas pemberantasan barang kena cukai ilegal yang terdiri dari Satpol PP, Polres Probolinggo Kota, dan Bea Cukai di wilayahnya berhasil amankan 18.568 batang rokok ilegal, Kamis (22/9/2022).
Operasi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal ini digelar dengan sasaran sejumlah toko di kawasan Jalan Lumajang, Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih.
Saat dikonfirmasi Jumat (23/9/2022), Aman Suryaman Kepala Satpol PP Kota Probolinggo membenarkan, jika operasi BKC ilegal yang diikuti 26 personel gabungan dilakukan di sejumlah wilayah secara acak.
“Awalnya pemilik toko roti ini tidak mengaku, karena data sudah valid dan kami menemukan barang bukti di tempat sampah, akhirnya digeledah oleh tim. Kedapatan barang bukti di dalam kamar,” jelasnya.
Alhasil, di dalam kamar pemilik toko, ditemukan rokok tanpa cukai sejumlah 18.568 batang atau 1.119 bungkus rokok berbagai merek.
"Rinciannya, merek Nice 90 bungkus, YS Pro Mild 81 bungkus, Tirani 23 bungkus, DRJ Bold 62 bungkus, Luxio 401 bungkus, Oppo 342 bungkus, dan Swiss 120 bungkus," ungkap Aman.
Selanjutnya barang bukti dilakukan penyitaan oleh tim penindakan satgas pemberantasan rokok ilegal dan diserahkan ke Bea Cukai setempat.
Load more