Sidoarjo, Jawa Timur – Seorang Narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas II A Surabaya, Desa Kobonagung, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, melahirkan bayi laki-laki.
AV seorang perempuan yang terjerat kasus penipuan jual beli minyak goreng ini menahan kesakitan di kamar sel. Ia merasakan hendak melahirkan. Petugas rutan pun langsung membawanya yang bersangkutan ke Puskesmas Porong menggunakan mobil.
“Warga binaan berinisial AV mengaku perutnya mulas, setelah diperiksa oleh perawat rutan, ternyata sudah waktunya persalinan. Pihak rutan segera merujuknya ke puskesmas sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji dalam keterangan persnya kepada awak media.
Zaeroji Menjelaskan perempuan 37 tahun itu sempat menjalani tes usap antigen sebelum menjalani persalinan, hasilnya negatif.
“Alhamdulillah, ibu dan bayi selamat. AV melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki pada pukul 10.15 WIB,” lanjut Zaeroji.
Bayi tersebut adalah anak kelima AV. Belum ada nama yang diberikan untuk bayi berbobot 3,0 Kilogram (kg) dengan panjang 50 sentimeter itu.
Karutan Perempuan Surabaya, Amiek Diyah Ambarwati menambahkan bahwa napi AV masuk Rutan Perempuan Surabaya pada tanggal 27 Juli 2022 lalu.
“Kami terus memperhatikan kesehatan AV dan kandungannya,” terang Karutan Perempuan Surabaya, Amiek Diyah Ambarwati.
Menurutnya, AV yang terjerat Pasal 378 KUHP itu selama ini memang rutin memeriksakan kandungannya ke bidan rutan. Bahkan, pihak rutan juga memberikan fasilitas pemeriksaan USG di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo.
“Kami telah melakukan pemeriksaan USG ke rumah sakit untuk mengetahui kondisi janin yang bersangkutan. Kondisi baik dan tidak ada penyulit,” jelas Amiek.
Selain itu, Amiek mennyampaikan pihaknya memberikan perhatian lebih kepada warga binaan perempuan dalam kondisi hamil seperti AV. Mulai dari memberikan infomasi kesehatan, kecukupan nutrisi, pengobatan, dan penanganan persalinan.
“Besok rencananya akan kembali lagi ke rutan. Rencananya AV akan merawat sendiri bayinya sambil menjalani pembinaan di rutan, karena orang tuanya juga sedang sakit,” ungkap Amiek.
Menurut informasi bahwa sejak awal ditahan pada 17 April 2022 lalu, perempuan asal Wonokromo, Surabaya ini masih harus menjalani sisa masa penahanannya. Berdasarkan sistem database pemasyarakatan, AV baru bisa bebas pada tanggal 17 April 2023. Hal ini sesuai vonis 12 bulan untuk mengikuti pembinaan di dalam rutan, karena kasus penipuan jual beli 700 karton minyak goreng. (khu/hen)
Load more