“Beli ke pom itu 300 ribu terus saya tab ke jerigen pakai Sanyo (mesin pompa) lalu beli lagi di beda pom,” kata Dicky.
Dalam sehari, Dicky mampu membeli pertalite sebanyak 6 jerigen dari 5 SPBU secara keliling, baik di Ngawi maupun Madiun. Lalu dijualnya kembali ke pengecer toko-toko kecil.
Bisnis penimbunan BBM pertalite ini, ia lakoni sejak satu bulan terakhir sejak BBM subsidi tersebut mulai langka keberadaannya di sejumlah SPBU.
Meski tahu resikonya sangat berbahaya bisa membakar mobilnya jika terjadi korsleting listrik dan bahkan melanggar hokum, namun ia mengaku terpaksa melakukan demi mencukupi kebutuhan keluarga.
Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Ngawi. Petugas menyita minibus beserta belasan jerigen berisi bbm bersubsidi sebagai barang bukti. Akibat perbuatanya, pelaku terancam pasal 40 nomor 9 undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (men/hen)
Load more