Bangkalan, Jawa Timur - Dua pelaku berinisial AH (30) dan SB (di bawah umur), warga Desa Pandebeh dan Kelurahan Demangan, Bangkalan, dihadang oleh petugas kepolisian saat berboncengan sepeda motor di jalan Desa Separah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura. Keduanya diduga membawa narkoba, jenis sabu-sabu
Petugas berpakaian preman menggeledah kedua pelaku. Pada saat penggeledahan, petugas menemukan barang haram yang digenggam oleh pelaku AH.
"Pelaku AH usia sudah dewasa dan SB masih anak (di bawah umur), bersama barang bukti dengan total 20,03 gram sabu-sabu," kata AKBP Wiwit Ari Wibisono, Kapolres Bangkalan, Madura.
Wiwit mengatakan, barang haram tersebut didapat dari seorang perempuan, yang kemudian akan dikirim ke wilayah Tanah Merah, Bangkalan.
"Pelaku mendapatkan barang dari seorang perempuan, lalu akan diserahkan oleh pelaku kepada seseorang di Tanah Merah, Bangkalan. Saat akan menyerahkan, kedua pelaku tertangkap. Saat ini masih dilakukan pengembangan sampai pada perempuan yang menyerahkan barang ini," terangnya.
Sementara itu, pelaku mengaku mendapatkan imbalan sebesar 2 juta rupiah.
"Mau antarkan ke Pasar Petemon Tanah Merah, Bangkalan, dengan dikasih imbalan Rp2.000.000 sekali kirim," terang AH di hadapan Polisi.
Kedua pelaku yang telah ditangkap anggota Polsek Galis Bangkalan, kemudian dibawa ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih mendalam. (fds/hen)
Load more