Ketiga pelaku yang sudah diamankan akan dijerat pasal 83 ayat 1 UU no 18 tahun 2013 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain mengamankan tiga orang pelaku, polisi juga menyita satu unit mobil pick up, ratusan balok kayu jati, alat pemotong kayu, buku catatan nomor telepon dan beberapa dokumen.
"Selanjutnya kita akan lakukan penyelidikan lebih lanjut apabila terbukti ini kayu yang dicuri akan kita lakukan tindakan hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, jajaran Polsek Pasirian berhasil mengamankan tiga orang yang sedang mengangkut kayu jati dari hutan. Tiga orang yang dimaksud yakni Iriono warga Desa Gondoruso selaku pemilik kayu dan mobil pick up, Irfan warga Desa Pasirian selaku pengangkut dan supir, dan Bayu Efendi warga Desa Gondoruso sebagai kernetnya.
Saat itu, ketiganya berniat membawa gelondongan kayu jati itu ke gudang menggunakan mobil pick up dengan nomor polisi N 8745 YG.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menemukan dan menggerebek dua gudang kayu yang terletak di Dusun Glendang Petung. Di lokasi penggerebekan, polisi menemukan sebuah gudang pengolahan kayu yang berisi gelondongan dan balik kayu jati, sementara pada gudang lainnya ditemukan ribuan batang balok dan papan kayu jati olahan siap jual. (wso/hen)
Load more