Untuk memudahkan proses penguburan, bangkai hiu dipotong-potong menjadi bagian yang lebih kecil.
"Untuk mempermudah penguburan, bangkai hiu langsung dipotong-potong," paparnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus, hiu tutul atau hiu paus merupakan salah satu satwa yang dilindungi sehingga harus dijaga kelestariannya.
Apabila hiu terdampar dalam kondisi hidup, maka harus dikembalikan ke habitatnya di laut. Apabila terdampar di pantai dalam keadaan mati, maka harus dikubur. (wso/nsi)
Load more