Ponorogo, Jawa Timur - Satreskrim Polres Ponorogo semakin gencar memberantas penyakit masyarakat khususnya perjudian. Dalam beberapa hari terakhir, tiga pelaku judi online berhasil diringkus. Mereka adalah Sugik Prayitno, (54) Topik Ahmad (22) dan Edi Suwanto (28). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia saat dikonfirmasi media menjelaskan, penangkapan para pelaku merupakan hasil dari pengembangan atas laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya judi online di wilayah tersebut.
"Dapat laporan dari masyarakat, kita lakukan pengembangan, pelaku kita tangkap pada awal Agustus 2022 di rumahnya," papar Nikolas.
Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai senilai Rp3,3 Juta, empat buah handphone dan satu buah rekapan angka togel yang belum disetorkan kepada pengepul.
Pihak kepolisian saat ini tengah menyelidiki siapa bandar di balik judi online tersebut, dan meminta kepada masyarakat untuk memberikan informasi jika di sekitarnya ditemukan adanya perjudian online maupun offline.
Satreskrim Polres Ponorogo saat ini tengah memburu satu pelaku lain dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (asn/hen)
Load more